Kejati Lampung kembali menetapkan tersangka pada kasus korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur. Adapun tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Budi Laksono sebagai tangan kanan eks Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.
Ia ditetapkan tersangka setelah sebelumnya mangkir 3 kali dari panggilan penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung.
Penetapan tersangka kepada Budi Laksano berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: TAP-22/L.8/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan Budi Laksono di tangkap pada 19 November 2025.
“Setelah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk kemudian ditetapkan menjadi tersangka,” katanya, Selasa (9/12/2025) malam.
Armen menjelaskan dari pembangunan gerbang rumdis jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 negara dibuat merugi sebesar Rp 3.803.937.439.
“Dari total nilai kontrak proyek Rp 6.886.970.92 yang bersangkutan membuat kerugian negara sebesar Rp 3.803.937.439,” terangnya.
Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Guna kepentingan penyidikan, Budi kini dititipkan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.
