Mantan narapidana terorisme berinisial JD mendatangi Mapolda Lampung. Ia ingin mencari keadilan terkait kelanjutan proses hukum terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata api berinisial MI yang hingga kini belum disidangkan.
JD menyebut MI merupakan bagian dari jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Namun, hingga kini MI tidak ditahan dan belum menjalani proses hukum lanjutan. “Statusnya masih tersangka, tapi belum diadili,” katanya, Jumat (23/1/2026).
JD mengaku dirinya ditangkap pada November 2022 dan divonis lima tahun penjara. Ia telah menjalani hukuman selama 37 bulan dan bebas pada 30 Desember 2025.
Menurut JD, MI sempat ditahan di Rutan Mako Brimob Cikeas selama sekitar enam bulan sebelum penahanannya ditangguhkan pada 2023. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan proses hukum selanjutnya.
“Saya hanya meminta keadilan dan kesetaraan dalam penegakan hukum,” ujarnya.
JD menilai penanganan perkara tersangka berinisial MI tidak berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, MI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Dia senjata api jenis FN yang menjadi barang bukti perkara tersebut telah disita penyidik dan dirinya telah menjalani proses hukum hingga divonis lima tahun penjara.
“Saya sudah dihukum dan bebas. Tapi MI yang statusnya tersangka belum diadili,” katanya.
Ia menegaskan kedatangannya ke Polda Lampung bukan untuk menentang aparat penegak hukum, melainkan meminta konsistensi dan keadilan dalam penanganan perkara terorisme.
“Saya mendukung Densus 88. Tapi hukum harus ditegakkan secara adil,” ujarnya.







