Akhir Jabatan Aiptu Firmansyah Usai Viral Kalah Main Judi Sabung Ayam

Posted on

Setelah viral kalah main judi sabung ayam, akhirnya jabatan Aiptu Firmansyah dicopot. Aiptu Firmansyah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilansir infoBali, Aiptu Firmansyah terbukti terlibat judi sabung ayam di Desa Noelbalki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Saat itu, video Aiptu Firmansyah mengikuti perjudian adu ayam jago sempat viral di media sosial.

Berdasarkan video berdurasi 49 info yang beredar, Firmansyah terlihat mengenakan topi, masker, baju kaus hitam, serta celana pendek abu-abu. Firmansyah juga tampak memegang seekor ayam jantan merah di dalam arena judi tersebut. Ia kemudian melepas ayamnya untuk diadu dengan ayam jago milik seorang pria lainnya. Dalam taruhan itu, ayam milik Firmansyah kalah.

“Woi, woi, satu delapan. Riki, Bos Dope,” teriak salah satu pria dalam video tersebut.

“Bosong (kalian) pikir mau menang gampang. Bosong pikir orang punya ayam tidak dilatih,” teriak pria di arena judi itu.

Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan mengatakan, anak buahnya terbukti terlibat bermain judi sabung ayam.

“Hasil BAP (berita acara pemeriksaan), penyidik Propam Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menyimpulkan keterlibatan Aiptu F (Firmansyah) terbukti secara sah dan meyakinkan,” ungkap Sigit, Senin (16/6/2025).

Sigit mengatakan Firmansyah telah mengakui terlibat dalam praktik judi sabung ayam. Selain dicopot dari jabatannya, Firmansyah juga mendapat sanksi penempatan khusus (patsus). Ia ditahan di sel Mapolres TTS untuk proses hukum selanjutnya.

Menurut Sigit, Firmansyah sempat berdalih bahwa kegiatan judi sabung ayam yang viral di media sosial itu merupakan peristiwa lama. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan Firmansyah mengikuti judi adu ayam jago itu baru-baru ini.

“Yang bersangkutan mengakui pernah terlibat judi sabung ayam, tetapi kegiatan tersebut sudah lama. Namun, berdasarkan hasil laporan dan informasi media dan rekan-rekan dari Polres Kupang bahwa yang bersangkutan terlibat praktik judi sabung ayam pada Sabtu, 14 Juni 2025 belum lama ini,” jelas Sigit.

Sigit mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan anggota Polres TTS terlibat dalam praktik judi. Ia berjanji akan menindak tegas anggota yang terbukti melanggar hukum.

“Segera kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Kapolres Kupang, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, membenarkan judi sabung ayam kerap digelar warga di wilayah hukumnya. Menurutnya, warga yang berada di lokasi sabung ayam selalu berhasil kabur saat penggerebekan.

“Saat personel dari Polsek Kupang Tengah turun melakukan pengecekan dan patroli, mereka selalu berpindah-pindah lokasi,” ujar Rudi, Senin.

Menurut Rudi, Polres Kupang telah berkoordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, Koramil, Bhabinkamtibmas, dan Bhabinsa untuk mencegah praktik perjudian tersebut.

“Hanya memang mereka itu pindah-pindah, kadang ada di wilayah Tarus, Noelbaki, dan Nekamese,” imbuhnya.

Rudi juga menepis tudingan terkait anggota Polres Kupang yang turut membekingi sabung ayam tersebut. Menurutnya, belum mendapat informasi terkait keterlibatan anggotanya. “Kami sudah tegas agar tidak ada berhubungan dengan orang-orang penjudi itu,” pungkas mantan Kapolres Malaka itu.

Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko mewanti-wanti anggotanya jika sampai terlibat judi. Rudi menegaskan akan menindak tegas setiap anggota bila terbukti.

“Kalau memang terbukti terlibat (judi sabung ayam) akan ditindak tegas,” ujar Rudi, Senin.

Rudi mengaku telah memerintahkan Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan, untuk segera memanggil dan memeriksa Aiptu Firmansyah setelah video sabung ayam itu viral.

“Apabila terbukti, saya sudah perintahkan kapolres juga untuk melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.