Aldo Setiawan Salim (36), residivis kasus pencurian di Palembang, Sumatera Selatan, kembali ditangkap dalam kasus serupa. Aldo ditangkap atas aksi mencuri barang berharga di salah satu gereja.
Peristiwa pencurian yang diduga dilakukan warga Jalan DR Ir Sutami, Kelurahan Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang itu terjadi di Gereja HKI, Jalan Ganda Subrata, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Benar, pelaku tersebut ditangkap karena melakukan pencurian di salah satu gereja di Palembang,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya, Rabu (12/11/2025).
Kejadian itu, katanya, bermula saat pelapor yang merupakan pendeta di gereja tersebut melihat bahwa jendela kanan gereja telah terbuka.
“Melihat itu, pelapor mengambil kunci Gereja untuk memeriksa di dalam gereja,” katanya.
Saat memeriksa kondisi dalam gereja, katanya, pelapor mendapati bahwa sejumlah barang berharga di gereja itu telah hilang diduga dicuri pelaku.
“Pelapor melihat bahwa sudah tidak adanya lagi barang berupa sound system, mixer sound system merek Yamaha, piringan simba merek Zildjian Cymbal, yang diduga hilang dicuri,” katanya.
Saat kejadian, pelaku melakukan pencuri dengan cara memanjat dari atap samping gereja dan merusak jendela samping gereja HKI lalu masuk ke dalam gereja mengambil sejumlah barang berharga tersebut.
“Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami dengan total kerugian sekitar Rp 10 juta,” katanya.
Dari situ, Tim Unit 5 Jatanras pun melakukan penyelidikan. Saat mengendus keberadaan pelaku, polisi lalu melakukan penangkapan pada Senin (11/11), pelaku sedang berada depan kosan RD, Jalan Perjuangan Sukawinatan, Kelurahan Sukayajaya, Sukarami.
“Setelah diamankan dan diinterogasi pelaku mengaku perbuatannya. Dari catatan kepolisian, dia juga sudah melakukan pencurian di tempat lain pada tahun 2017 membobol toko manisan di Jalan Sosial, Sukarami, Palembang mencuri 5 slop rokok dan divonis telah menjalani hukuman penjara,” terangnya.
Meski tak mengamankan barang hasil curian pelaku, dalam pengungkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti baju, topi dan celana yang digunakan pelaku saat mencuri di gereja.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Atas perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.







