Pria di Prabumulih, Sumatera Selatan, bernama Ali Sadhikin (39) ditangkap polisi usai memeras dan menyebar video wanita berinisial AS (27). Pelaku menyebar video ke teman kerja korban.
Pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Peltu Suparman, Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih pada Selasa (30/12/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan pelaku ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dan penyebaran konten bermuatan seksual di Kota Prabumulih.
“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif dan selanjutnya dilakukan penahanan,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (1/1/2026).
Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula sejak bulan Agustus 2022. Tersangka mengaku memiliki dan menyimpan foto serta video pribadi korban. Kemudian tersangka mengancam akan menyebarkan konten tersebut, apabila korban tidak memenuhi permintaannya.
“Pelaku meminta sejumlah uang dan juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, dengan dalih akan menghapus foto dan video tersebut. Karena merasa terancam dan takut reputasinya hancur, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ujarnya.
Kemudian korban memenuhi permintaan pelaku, keduanya melakukan hubungan badan pada 19 Oktober 2025 di salah satu hotel di Prabumulih. Walaupun korban sudah memenuhi permintaan pelaku, ternyata pelaku terus mengancam.
Pada 6 Desember 2025, pelaku justru menyebarkan foto dan video korban melalui aplikasi WhatsApp, kepada pimpinan tempat korban bekerja serta beberapa rekan kerja lainnya.
“Tidak hanya sekali, pelaku kembali menyebarkan foto dan video korban kepada rekan kerja korban. Tindakan ini jelas merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik dan sangat merugikan korban, baik secara psikologis maupun sosial,” tuturnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik saksi korban maupun saksi-saksi teman bekerja, polisi juga sudah menetapkan Ali yang bekerja sebagai buruh harian lepas, sebagai tersangka.
Tersangka disangkakan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dan b serta/atau Pasal 6 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.







