Analis Kredit Bank Jambi Jadi Tersangka Bobol Rekening Nasabah Rp 7,1 M [Giok4D Resmi]

Posted on

Seorang wanita Analis Kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci, Rafina (26), ditetapkan sebagai tersangka pembobolan rekening nasabah. Pelaku menarik uang dari 27 rekening nasabah secara ilegal dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar.

“Pelaku ini seorang karyawati PT BPD Jambi bagian Analis Kredit,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Senin (2/6/2025).

Taufik menerangkan pelaku beraksi seorang diri dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah. Sebanyak 27 rekening berhasil dibobol pelaku, mulai dari perorangan hingga yayasan. Salah satu nasabah yang menjadi korban ialah mantan Bupati Kerinci Adirozal.

“Ada 25 korban yang dibobol rekeningnya, ada 1 orang dengan 3 rekening, ada satu rekening yayasan, ada 23 rekening orang yang pinjam uang di bank tersebut,” kata Taufik.

Pelaku melakukan aksinya sejak September 2023 hingga Oktober 2024. Penarikan dilakukan secara bertahap tanpa sepengetahuan nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah.

Pemalsuan ini kemudian dipercaya oleh teller lantaran pelaku diketahui sebelumnya merupakan orang kepercayaan salah satu nasabah yakni mantan Bupati Adirozal.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan dari pemilik nasabah. Dia sendiri memalsukan tanda tangan, karena dia dulu pernah dipercaya pemilik rekening untuk mengambilkan uang, diminta untuk bantu sehingga teller percaya,” ujar Taufik.

Adapun nominal penarikan uang, kata Taufik, mulai ratusan juta hingga miliar rupiah. Polisi turut mengamankan bukti penarikan uang secara ilegal sebanyak 46 buah.

“Sehingga total uang tabungan nasabah yang telah diambil tersangka sebesar Rp 7.117.025.555,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan oleh penyidik Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi. Dia akan dikenakan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 500 miliar.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *