Seorang pria bernama Andi Tri Saputra (43) ditangkap polisi karena mencuri motor di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dia diringkus anggota Polsek Tanjung Raja.
Warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI itu diketahui sudah mencuri motor di dua lokasi yang berbeda di wilayah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Ipda Zahirin mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (35/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya. Sebelumnya, petugas mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.
“Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap tanpa perlawanan yang berarti,” kata Zahirin, Sabtu (26/7/2025).
Dari penangkapan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda BeaAT warna biru,1 buah besi kunci leter T yang telah dimodifikasi,1 buah besi leter Y dan 2 buah plat nomor kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ini terlibat dalam dua kasus Curanmor. Pertama pada 9 Juli 2025 dan kedua pada 24 Juli 2025, di Desa Sekonjing dan Desa Tanjung Raja Selatan.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Untuk korbannya yakni Riska Purnama (30), warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat dan Gunawan (36), warga Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 364 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun.