Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati dijatuhi vonis 1 tahun penjara dalam kasus penggunaan ijazah palsu. Politikus PDI Perjuangan itu juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Kalianda, Galang Aristama, dalam sidang perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dan 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla, Jumat (8/8/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan Supriyati dan tim kuasa hukumnya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan,” tegas Galang di ruang sidang.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Hakim menilai Supriyati terbukti melanggar Pasal 61 ayat (2) dan (3) Undang-undang (UU) tentang Penggunaan Ijazah atau Sertifikat Kompetensi yang Terbukti Palsu. Penasihat hukumnya, Fikri Amrullah menyatakan pihaknya akan mengajukan banding dalam waktu 7 hari ke depan.
Dalam sidang terpisah, terdakwa lain, Akhmad Syahrudin, juga divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Akhmad dinilai membantu memberikan sertifikat kompetensi dan gelar akademik yang tidak memenuhi syarat kepada Supriyati.
“Kami pikir-pikir,” kata kuasa hukum Akhmad, Zainuri usai sidang.
Kasus ini mulai disidangkan pada 22 Mei 2025 dan berjalan selama 77 hari. Total ada 16 kali persidangan yang digelar sebelum putusan akhir dijatuhkan.