Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (42), pengedar sabu di Jambi. Dia ditangkap usai mengantar 8 paket sabu yang dikemas dalam botol dan diletakkan di dalam got.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kapten M. Daud RT 16, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Selasa (10/6/2025), sekitar pukul 02.00 WIB.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita 8 paket sabu dengan berat kotor 1,65 gram, sebuah botol kecil warna hitam dan satu unit handphone,” kata Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, Rabu (11/6/2025).
Kasi Humas menerangkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan, hingga berhasil menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di got belakang rumah dalam sebuah botol kecil.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial N. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali oleh pelaku yang diketahui sudah tiga kali melakukan transaksi serupa.
“Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar lainnya, termasuk identitas pemasok sabu berinisial N yang saat ini masih dalam lidik,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual 4 dari 12 paket kecil sabu dengan harga Rp 100 ribu per paket. Dia mendapat keuntungan sebesar Rp 200 ribu jika seluruh paket berhasil dijual.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Jambi. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.