Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) triwulan kedua pada Mei 2025 berpedoman dengan data DTSEN. Lantas, apa itu DTSEN yang jadi pedoman penyaluran bansos PKH dan BPNT?
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Data ini diperlukan untuk mendukung kelancaran penyaluran bansos pada triwulan kedua tahun 2025.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai apa itu DTSEN dapat menyimak rangkuman lengkap di bawah ini, mulai dari pengertian, cara cek, hingga mendaftar. Simak ulasan berikut ini.
Dilansir laman Kemensos, DTSEN merupakan basis data terpadu yang menggabungkan berbagai data sosial dan ekonomi penduduk Indonesia termasuk data dari Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) dan P3KE (Pemetaan Potensi Pembangunan Keluarga).
Penggabungan data dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat. DTSEN ini menggantikan data sebelumnya yang bernama DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Dengan adanya DTSEN, pemerintah dapat menyalurkan bansos lebih tepat sasaran sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup penduduk Indonesia secara keseluruhan.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan bahwa DTSEN bersifat dinamis. Setiap hari dapat terjadi perubahan data akibat adanya warga yang wafat, lahir, atau pindah domisili. Hal itu membuat penerima bansos bisa berubah sewaktu-waktu.
“Bisa saja ada penerima yang keluar dari daftar karena inclusion error, atau sebaliknya, ada yang masuk karena sebelumnya terkena exclusion error,” ujarnya pada Jumat (9/5/2025).
Adanya DTSEN pemerintah dapat melakukan beberapa berikut, seperti:
1. Menghapus penerima yang tidak memenuhi syarat, misalnya karena pindah domisili, wafat, atau kondisi ekonomi membaik.
2. Menambahkan penerima baru sesuai dengan pembaruan data.
3. Menyesuaikan bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4. Mengajak masyarakat untuk ikut aktif dalam mengawasi dan memperbarui data bansos melalui aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi tersebut mempunyai fitur khusus untuk masyarakat memberikan usulan atau menyanggah data penerima manfaat. Usulan yang diterima akan dilakukan finalisasi oleh BPS. Lalu, pembaruan data DTSEN dilakukan sesuai dengan hasil finalisasi tersebut.
Hal ini bisa menjadi salah satu faktor yang membuat data penerima manfaat berubah. Karena itu, masyarakat yang berstatus sebagai penerima bansos mesti mengecek secara berkala agar dapat memastikan masih termasuk dalam DTSEN atau tidak.
Seseorang yang berstatus sebagai penerima bansos, otomatis namanya terdaftar dalam DTSEN. Karena itu, untuk mengetahuinya dapat melakukan pengecek melalui laman Cek Bansos atau aplikasi resmi. Berikut ini tata cara cek DTSEN 2025:
Secara otomatis sistem akan menampilkan hasil dengan menunjukkan nama yang dicari beserta daftar bansos yang tercantum. Cek status pada bansos tercentang “Iya” atau “Tidak”.
Bagi masyarakat yang tidak tercatat sebagai penerima bansos, otomatis namanya belum masuk dalam DTSEN. Untuk bisa tercantum pada data tersebut harus melakukan pendaftaran secara offline maupun online. Berikut ini penjelasan lengkap.
Pendaftar harus memastikan data yang diisi akurat dan sesuai dengan dokumen asli agar proses berjalan dengan baik. Setelah mendaftar, bisa mengecek status penerima di laman resmi Cek Bansos atau aplikasi. Perlu dicatat, DTSEN sebagai pedoman dan basis data penyaluran bansos 2025.
Itulah penjelasan dari DTSEN mulai dari pengertian, cara cek, hingga mendaftar. Semoga membantu, ya.