Tanggal 5 September merupakan hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Lantas, apakah tanggal 4 September libur cuti bersama atau tidak?
Aturan libur nasional dan cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru. Biasanya setiap kali ada tanggal merah libur nasional terdapat jadwal cuti bersama yang mengiringi.
Bagi masyarakat yang bertanya tanggal 4 September libur cuti bersama atau tidak, bisa mengetahui jawabannya dalam penjelasan berikut ini.
Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, tanggal 5 September sebagai libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. Sebelum dan setelah tanggal tersebut tidak ada jadwal libur yang mengiringi. Artinya tanggal 4 September bukan libur cuti bersama.
Meskipun begitu, tanggal 5 September jatuh pada hari Jumat yang berdekatan dengan akhir pekan. Artinya, libur Maulid Nabi Muhammad SAW bisa bertambah lebih dari satu hari apabila digabungkan dengan Sabtu dan Minggu. Berikut ini rincian jadwal libur Maulid Nabi 2025:
Bagi yang ingin menikmati libur lebih panjang dapat mengambil cuti kerja pada jadwal yang berdekatan dengan tanggal 5. Misalnya, cuti dua hari pada 3 dan 4 September 2025. Jadi, total libur yang bisa dinikmati sebanyak 5 hari.
Setelah bulan September 2025 masih tersisa satu kali jatah libur dan cuti bersama. Jadwal tersebut jatuh pada bulan Desember 2025. Tanggal merah terjadi pada 25 Desember 2025 sedangkan cuti bersama di hari besoknya, 26 Desember 2025.
Kedua hari libur tersebut memperingati kelahiran Yesus Kristus. Lengkapnya, simak jadwal berikut ini:
Selain peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, bulan September mempunyai hari besar yang diperingati secara nasional dan internasional. Peringatan ini tidak ditetapkan sebagai tanggal merah. Berikut ini daftar lengkap hari besarnya:
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Peringatannya berupa hari spesial terhadap sesuatu yang bermakna, mulai dari peristiwa tertentu hingga hari kelahiran. Berikut ini daftarnya: