Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Begkulu, Vita Melia yang dipecat usai menginjak Al-Qur’an ternyata juga pernah melakukan pesta miras. Karena hal itulah Pemkab Kepahiang memberikan sanksi disiplin berat dengan hukuman pemecatan terhadapnya.
Ketua Tim Penegak Disiplin ASN Pemkab Kepahiang Hartono mengatakan dipecatnya Vita sebagai ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelaku ini sudah masuk pada pelanggaran berat, bahkan juga pernah melakukan pesta miras, ini telah mencoreng institusi ASN, pemecatan merupakan sanksi terakhir,” kata Hartono yang juga menjabat Sekda Pemkab Kepahiang, Selasa (11/11/2025).
Dia mengatakan, Tim Penegak Disiplin ASN itu terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM). Selain itu, pihaknya juga memintai pendapat dari sejumlah pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang terkait dengan ASN tersebut.
Hartono mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang akurat dan dikaji secara hukum, dampak terhadap masyarakat, dampak terhadap daerah, provinsi dan negara yang sangat berdampak pihaknya memberhentikan dia sebagai ASN.
“Maka dari itu tim menjatuhi hukuman disiplin yang paling berat, yaitu pemecatan ASN, kesalahan yang dilakukan sudah terlalu berat dan tidak mencerminkan seorang ASN,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sanksi disiplin berat pemecatan ASN ini, sambung Hartono, Pemkab Kepahiang segera mengusulkan pemberhentian ASN tersebut ke Badan Kepegawaian Negara.
Selain laporan hasil pemeriksaan (LHP) ASN dengan dugaan penistaan agama karena menginjak Al-Qur’an, kata dia, beberapa fakta lain oknum ASN tersebut mencoreng dirinya sebagai abdi negara, antara lain beredarnya video tengah pesta minuman keras hingga tidak disiplin saat menjalankan tugas sebagai ASN di kantor tempatnya bekerja.
“Kesimpulan pemecatan ASN sesuai dengan peraturan ini setelah dilakukannya pemeriksaan, masukan dari banyak pihak dan upaya lainnya,” ungkapnya.







