Asnawi Ditangkap Usai Aniaya dan Hendak Tusuk Pacarnya Pakai Sajam

Posted on

Pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Asnawi (42) ditangkap polisi lantaran menganiaya pacarnya berinisial MS (32). Bukan itu saja, pelaku juga hendak menusuk korban menggunakan pisau.

Kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra mengatakan saat itu korban mendatangi tersangka untuk meminta uang dan HP miliknya yang dibawa tersangka.

“Namun, tiba-tiba tersangka emosi dan langsung mencekik leher korban sehingga korban terjatuh. Kemudian tersangka menginjak badan korban menggunakan kaki sebelah kanannya sambil mengayunkan sebilah pisau untuk menusuk korban,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Sabtu (4/10/2025).

Saat kejadian, kata Sumardi, korban tidak terkena tusukan tersebut karena melawan. Namun karena korban melawan, tersangka menggigit lengan sebelah kiri korban hingga mengakibatkan luka memar bekas gigitan.

“Kemudian tersangka menarik korban dan mereka masuk ke dalam kafe. Kemudian korban disuruh duduk di kursi dan tersangka mengancamnya dengan mengatakan ‘Mati nian sekali ini mati nian’ kepada korban,” ungkapnya.

Setelah itu, sambungnya, tersangka kembali meninju bagian kening korban sebelah kanan sehingga mengakibatkan luka. Selanjutnya tersangka mengambil balok kayu dan mengancam korban hingga akhirnya tersangka pergi dari kafe tersebut.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar bekas gigitan diselah lengan kiri, luka benjol di kening sebelah kanan, dan seluruh badan dan kaki terasa sakit akibat benturan hingga ia harus dirawat di rumahnya,” jelasnya.

Tak terima dengan kejadian itu, korban lantas melapor ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petanang Ulu, Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Tersangka kita amankan tanpa perlawanan. Setelah kita bawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara, yang bersangkutan kita lakukan gelar perkara hari ini (4/10/2025) dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.