Polisi meringkus pengedar uang palsu (upal) asal Palembang, berinisial RDH alias AD (24), di Kabupaten Bangka Barat (Babar). AD ditangkap di tempat pacarnya di Pulau Bangka berikut barang bukti upal.
Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan pelaku ditangkap setelah Polsek Jebus mendapat laporan dari korbannya, yakni seorang penjual kuliner ayam goreng. Korban mengaku ketika berjualan menerima pembayaran uang palsu.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya anggota berhasil meringkus pelaku di wilayah Dusun Bukit Rantau (PTL), Desa Kelabat, Sabtu (27/9), kurang dari 24 jam,” kata Kapolres AKBP Pradana, Minggu (28/9/2025):
“Dari rumah tersebut diamankan barang bukti uang palsu Rp 800 ribu, pecahan Rp 100 ribu dan uang asli atau hasil kejahatan (perputaran upal) Rp 3,5 jutaan,” timpalnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku uang tersebut dicetak sendiri menggunakan printer sebanyak Rp 5 juta di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Diketahui, AD datang ke Bangka Barat (Babar) untuk bertemu pacarnya di Kecamatan Jebus.
“Yang bersangkutan ini sudah beroperasi kurang lebih 2 bulan di Palembang dan baru sehari di Jebus, menemui pacarnya. Uang palsu yang dibawanya ke Jebus Rp 1,5 juta (diduga sisa diedarkan di Palembang),” terangnya.
Dari total upal tersebut, Rp 700 ribu di antaranya sudah diedarkan oleh tersangka di Desa Kelabat dan Desa Puput. Modusnya, membelanjakan uang ke toko-toko termasuk tempat kuliner dengan pecahan Rp 100 ribu.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Modusnya membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan mendapatkan kembalian berupa uang asli di toko ayam goreng. Barang bukti uang asli diduga hasil kejahatan (Palembang-Bangka) yang diamankan senilai Rp 3,5 jutaan,” bebernya.
Masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati dalam menerima uang, terutama dalam transaksi tunai. Jika diterima, warga diminta melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang saat bertransaksi. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti,” imbaunya.
Kini akibat perbuatannya, AD harus mendekam di sel tahanan Polsek Jebus, Polres Bangka Barat (Babar). Polisi masih mendalami kasus tersebut, terkait apakah pelaku bekerja sendiri atau bagian dari jaringan peredaran uang palsu.