Buronan kasus pencurian dan pemberatan di gedung pasar di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 3 miliar ditangkap. Pelaku bernama Sembara alias Baret (26) ditangkap setelah burun selama setahun lebih.
Kasus itu terjadi di gedung Pasar Betung, Desa Betung, Kecamatan Abab, pada Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, gedung pasar masih tahap pembangunan.
Dalam aksi pencurian tersebut diketahui pelaku berjumlah 5 orang. Saat beraksi para pelaku mengambil material bangunan menggunakan alat berupa gerinda, linggis, dan tang. Mereka mengangkut kabel rol, besi baja, dan behel yang dicat warna hijau.
“Akibat kejadian tersebut Pemkab PALI mengalami kerugian sebesar Rp 3 Miliar,” ujar Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, Kamis (11/9/2025).
Sebelumnya, polisi telah menangkap 4 pelaku yakni M Berly Anugerah Wijaya (32), Jepri Yadi (29), Sunip (51), dan Zainal Aripin (45). Pasca pencurian itu, Pemkab PALI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab.
“Setelah melakukan penyelidikan akhirnya satu persatu pelaku berhasil ditangkap dan terakhir kami berhasil menangkap Sembara alias Baret pada Senin (8/9) kemarin, ” katanya.
Penangkapan Sembara ini, katanya, berawal dari kasus pencurian yang lain. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku merupakan salah satu komplotan pencurian di pembangunan gedung Pasar Betung.
“Para pelaku sudah kami amankan dan sebagian sedang menjalani hukuman di perkara lain. Saat ini, proses penyidikan terus kami lakukan dengan melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan JPU. Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memastikan kondisi kesehatan para pelaku tetap terkontrol,” ujarnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.