Tak terasa, sebentar lagi umat muslim akan kembali menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah yang diperkirakan akan jatuh pada bulan Februari 2026. Bagi anda yang merasa masih memiliki hutang puasa tahun lalu, penting untuk mengetahui batas waktu bayar utang puasa sebelum ramadhan 2026 tiba.
Mengganti puasa Ramadhan atau qadha hukumnya adalah wajib bagi umat muslim yang meninggalkannya karena udzur syar’i seperti sakit, haid, atau dalam perjalanan yang jauh. Namun, masih banyak yang sering menunda-nunda hingga akhir bulan Sya’ban.
Lantas, kapan sebenarnya batas akhir untuk melunasi utang puasa sebelum Ramadhan 2026? Simak penjelasan lengkapnya menurut hukum Islam berikut ini.
Dilansir Kalender Hijriah Indonesia yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, 1 Ramadhan 1447 H diprediksi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Sehingga batas waktu bayar utang puasa menjelang Ramadhan 2026 adalah Rabu, 18 Februari 2026 yang bertepatan pada hari terakhir bulan Sya’ban.
Penetapan ini menjadi penting bagi umat Islam agar tidak melewati batas waktu bayar utang puasa sebelum Ramadhan 2026. Karena, setelah fajar Ramadhan pertama tiba kesempatan untuk menunaikan qadha telah tertutup dan kewajiban tersebut harus disikapi sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), waktu qadha puasa ini sebenarnya sangat lama, yaitu sudah bisa di mulai sejak berakhirnya Ramadhan hingga datangnya Ramadhan berikutnya. Meski demikian, umat Islam dianjurkan agar tidak menunda-nunda qadha puasa hingga mendekati batas waktu bayar utang puasa Ramadhan 2026.
Anjuran ini diperkuat oleh hadits dari Aisyah RA yang menyebutkan bahwa beliau mengqadha puasa di bulan Sya’ban. Berdasarkan keterangan tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa batas akhir melaksanakan puasa adha ini adalah akhir bulan Sya’ban atau sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.
Niat merupakan syarat sah dalam menjalankan ibadah puasa. Berbeda dengan puasa sunnah yang niatnya bisa dilakukan setelah terbit fajar, niat puasa Qadha harus dilakukan pada malam hari atau sebelum waktu subuh tiba (tabyitun niyah).
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta’ālā.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Artinya: “Aku berniat mengqadha puasa fardu bulan Ramadan esok hari karena Allah ta’ala.”
Dilansir skripsi berjudul Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan Menurut Ulama Empat Mazhab oleh Dian Damayanti, dalam Islam menunda-nunda membayar hutang puasa hingga melewati batas waktu yakni sampai datang Ramadhan berikutnya, memiliki konsekuensi hukum yang sudah dirinci oleh para ulama.
Dalam Islam ulama membedakan hukum menunda qadha puasa ini berdasarkan dengan penyebab penundaannya. Jika penundaan terjadi karena udzur syar’I yakni sakit berkepanjangan, hamil, menyusui, atau musafir yang terus berlanjut hingga datang Ramadhan berikutnya, maka orang tersebut tidak berdosa dan hanya wajib mengqadha puasa ketika merasa sudah mampu, tanpa membayar fidyah.
Sebaliknya, jika seseorang mampu berpuasa tetapi sengaja menunda qadha hingga masuk Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka ia dianggap lalai dan berdosa serta wajib membayar fidyah.
Mayoritas ulama yakni Mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali, menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja menunda puasa tanda adanya uzur hingga melewati batas waktu mereka memiliki dua kewajiban yang harus dipenuhi. Pertama, tetap wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan setelah Ramadhan berikutnya selesai.
Kedua, wajib membayar fidyah yakni memberi makan fakir miskin sebanyak satu mud atau setara 0.7 kg makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab atas kelalaian mereka dalam menunda kewajiban.
Para ulama berpendapat apabila hutang puasa ini ditunda hingga melewati lebih dari satu tahun atau Ramadhan, maka fidyah nya akan bertambah setiap penundaan. Artinya, jika utang puasa ditunda selama dua tahun maka fidyah yang dibayarkan menjadi dua mud sehari dan seterusnya.
Sementara itu Mazhab Hambali, Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa meskipun penundaan berlangsung selama beberapa tahun fidyah tidak bertambah dan tetap dibayarkan satu kali per hari puasa yang ditinggalkan.
Nah itulah penjelasan singkat terkait batas waktu bayar hutang puasa dan hukumnya menurut Islam yang udah infoSumbagsel rangkum. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Rika Amelia Peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker info.com.
Kapan Batas Waktu Bayar Utang Puasa 2026?
Membaca Niat Puasa Qadha
Hukum Menunda Qadha Hingga Lewat Batas Waktu Menurut Islam
1. Hukum Menunda Qadha
2. Konsekuensi Hukum
3. Penundaan Lebih dari Satu Tahun
Dilansir skripsi berjudul Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan Menurut Ulama Empat Mazhab oleh Dian Damayanti, dalam Islam menunda-nunda membayar hutang puasa hingga melewati batas waktu yakni sampai datang Ramadhan berikutnya, memiliki konsekuensi hukum yang sudah dirinci oleh para ulama.
Dalam Islam ulama membedakan hukum menunda qadha puasa ini berdasarkan dengan penyebab penundaannya. Jika penundaan terjadi karena udzur syar’I yakni sakit berkepanjangan, hamil, menyusui, atau musafir yang terus berlanjut hingga datang Ramadhan berikutnya, maka orang tersebut tidak berdosa dan hanya wajib mengqadha puasa ketika merasa sudah mampu, tanpa membayar fidyah.
Sebaliknya, jika seseorang mampu berpuasa tetapi sengaja menunda qadha hingga masuk Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka ia dianggap lalai dan berdosa serta wajib membayar fidyah.
Mayoritas ulama yakni Mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali, menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja menunda puasa tanda adanya uzur hingga melewati batas waktu mereka memiliki dua kewajiban yang harus dipenuhi. Pertama, tetap wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan setelah Ramadhan berikutnya selesai.
Kedua, wajib membayar fidyah yakni memberi makan fakir miskin sebanyak satu mud atau setara 0.7 kg makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab atas kelalaian mereka dalam menunda kewajiban.
Para ulama berpendapat apabila hutang puasa ini ditunda hingga melewati lebih dari satu tahun atau Ramadhan, maka fidyah nya akan bertambah setiap penundaan. Artinya, jika utang puasa ditunda selama dua tahun maka fidyah yang dibayarkan menjadi dua mud sehari dan seterusnya.
Sementara itu Mazhab Hambali, Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa meskipun penundaan berlangsung selama beberapa tahun fidyah tidak bertambah dan tetap dibayarkan satu kali per hari puasa yang ditinggalkan.
Nah itulah penjelasan singkat terkait batas waktu bayar hutang puasa dan hukumnya menurut Islam yang udah infoSumbagsel rangkum. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Rika Amelia Peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker info.com.







