Pemuda di Boyolali, Jawa Tengah, berinisial DK (20) ditangkap polisi karena memperkosa adik kandungnya. Ada dua korban dalam kasus tersebut, satu di antaranya hamil 5 bulan.
Dilansir infoJateng, Polres Boyolali menetapkan DK sebagai tersangka karena menyetubuhi dua adik kandungnya. Pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Boyolali.
“Pelaku telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra di kantornya Selasa (30/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatannya, yakni menyetubuhi kedua adik kandungnya yang masih di bawah umur, yakni berumur 16 tahun dan 13 tahun.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban yang merupakan adik kandungnya sendiri,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut korban yang berusia 16 tahun itu saat ini mengandung jabang bayi dengan usia kehamilan 5 bulan.
Indrawan menjelaskan, kasus ini terungkap bermula pada tanggal 25 November 2025 lalu, korban mengeluh masuk angin. Kemudian diantar oleh salah satu kakaknya periksa ke Puskesmas.
“Setelah diperiksa di Puskesmas tersebut, diketahui bahwa korban ternyata sedang mengandung 5 bulan,” terangnya.
Kabar itu pun membuat kaget keluarganya. Lebih kaget lagi, setelah korban berterus terang menyampaikan bahwa yang menyetubuhinya adalah kakak kandungnya sendiri, DK.
“Kemudian keluarga melakukan klarifikasi kepada pelaku dan saat itu pelaku mengakui bahwa telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali pada kurun waktu sekitar bulan Juli sampai Oktober 2025 di rumahnya,” kata dia.
“Selain menyetubuhi korban hingga hamil, pelaku juga menyetubuhi adik kandungnya yang lain (usia 13 tahun) sebanyak satu kali,” sambung Indrawan.
Peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke Polres Boyolali pada tanggal 12 Desember 2025 lalu. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas juga melakukan visum kepada kedua korban.
Setelah mendapatkan bukti-bukti yang cukup, petugas akhirnya menangkap pelaku pada Selasa, 16 Desember 2025. Dalam pemeriksaan penyidik, pelaku juga mengakui perbuatannya telah menyetubuhi dua adik kandungnya, masing-masing 5 kali dan satu kali. Akhirnya penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku kini juga telah ditahan di Rutan Mapolres Boyolali, per 16 Desember 2025 lalu.
Menurut Indrawan, pelaku menyetubuhi dua adik perempuannya yang masih usia anak-anak itu motifnya karena pelaku mempunyai nafsu terhadap korban. Hal itu dipengaruhi pelaku yang sering nonton video porno.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Subsidair Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
