Pria lanjut usia berinisial M di Landak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi karena diduga memperkosa perempuan penyandang disabilitas. Korban berinisial IA dikabarkan hamil atas perbuatan yang dilakukan pelaku.
Dilansir infoKalimantan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak menangkap pelaku di Kecamatan Mandor, pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi menjelaskan pelaku ditangkap setelah penyidik menemukan adanya bukti kuat. Korban diketahui memiliki keterbatasan intelektual dan dalam kesehariannya masih bergantung pada orang tua untuk aktivitas dasar.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui dua kali menyetubuhi korban. Pertama di rumah tersangka di Desa Bebatung, sedangkan kejadian kedua terjadi di area hutan yang berada di belakang rumah korban,” jelas Heri dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Kasus ini berawal pada Oktober 2025, ketika korban IA hendak menjual pakis di rumah terlapor. Namun, korban justru dibawa masuk ke dalam rumah dan diperkosa oleh M. Usai kejadian, korban diberi uang sebesar Rp 100 ribu.
Perbuatan ini diketahui oleh pihak keluarga pada Desember 2025. Saat itu, kondisi fisik korban mulai berubah dan tidak mengalami haid. Pihak keluarga curiga korban hamil. Korban pun menceritakan kejadian tersebut secara terbatas kepada anggota keluarga terdekat.
Kasus ini sebelumnya sudah dimusyawarahkan secara adat, namun akhirnya keluarga korban memutuskan membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Landak pada 6 Januari 2026. Selanjutnya pada 23 Januari 2026, pelaku M memenuhi surat undangan penyidik pembantu Polres Landak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
“Setelah dilakukan gelar perkara, dapat disimpulkan bahwa perbuatan saksi terlapor (M) dapat memenuhi unsur sebagai tersangka. Penyidik kemudian langsung menaikkan status saksi menjadi tersangka dan melakukan penangkapan terhadap M di hari yang sama,” tegas Heri.
Heri menyebut, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.







