Membayar Pajak kendaraan adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Salah satunya adalah pajak motor 5 tahunan yang juga wajib dibayar oleh kendaraan bermotor di Indonesia. Tahukan berapa pajak motor 5 tahun? Ini syarat dan biayanya.
Dilansir dari info Samsat bayar pajak motor 5 tahun ini termasuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan mengganti plat nomor kendaraan. Hal ini dikarenakan STNK dan Plat motor memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
Pembayaran pajak motor 5 tahunan tidak dapat dilakukan secara online. Untuk membayarnya perlu untuk datang langsung ke kantor samsat atau samsat pembantu. Berikut informasi terkait berapa pajak motor 5 tahunan lengkap dengan syarat dan biayanya.
Untuk membayar pajak kendaraan motor 5 tahunan pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa hal ini sebagai syaratnya. Mulai dari bukti kepemilikan serta kendaraan. Berikut ini detail syarat dokumen yang harus dibawa saat membayar pajak motor 5 tahunan.
Syarat dokumen yang harus dibawa adalah kartu identitas si pemilik kendaraan. Bisa dengan membawa KTP asli dan fotokopi. Untuk antisipasi, fotokopi KTP bisa membawa beberapa lembar. Di beberapa samsat kartu identitas dapat digantikan dengan SIM/KK.Paspor.
Bagi kendaraan atas nama instansi pemerintah atau badan usaha (perusahaan), dokumen identitas digantikan dengan surat permohonan pembayaran pajak motor 5 tahunan resmi. Surat tersebut ditujukan kepada Kasat Lantas Polresta setempat dengan stempel basah perusahaan.
Dokumen dan syarat berikutnya adalah jangan lupa membawa STNK asli dan fotokopi kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Bawa beberapa lembar fotokopi STNK untuk antisipasi kebutuhan lainnya.
BPKB asli berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah kendaraan. Bagi kendaraan yang status BPKB-nya masih berada di pihak lembaga pembiayaan sebagai agunan, pemilik dapat meminta surat keterangan agunan/jaminan dari pihak leasing terkait. Surat tersebut harus disertai fotokopi BPKB yang telah dilegalisir untuk dapat diproses di Samsat.
Terakhir, bawa juga kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Nantinya kendaraan akan dicek secara fisik saat proses pembayaran di samsat.
Dilansir dari website Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY, Untuk melakukan pembayaran pajak motor 5 tahunan tidak dapat dilakukan secara online. Berikut langkah langkah yang dapat dilakukan.
Langkah pertama tentunya pemilik kendaraan yang akan membayar pajak motor 5 tahunan, harus membawa berkas yang telah dijelaskan sebelumnya, mulai dari identitas pemilik kendaraan, STNK dan BPKB, hingga kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
Setiba di samsat, pemilik kendaraan akan diarahkan untuk melakukan cek fisik kendaraan. Pertama pendaftaran cek fisik kendaraan, jika sedang ramai biasanya akan diarahkan untuk menunggu antrian.
Berikutnya adalah proses cek fisik yang akan dilakuakn oleh petugas samsat. Cek fisik ini tidak dipungut biaya atau gratis. Setelahnya akan dilakuakn pengesahan hasil cek fisik di loket dan harus disertakan dalam berkas pengajuan.
Selanjutnya adalah mengisi formulir. Pemilik kendaraan bisa meminta atau mengambil formulir pendaftaran yang telah disediakan. Isi formulir sesuai data dengan benar dan lengkap.
Serahkan semua berkas dokumen yang telah disediakan ke loket pendaftaran. Petugas akan memeriksa kebenaran dan keaslian berkas.
Setelah berkas dicek dan sudah benar terverifikasi, berikutnya akan diberikan slip pembayaran. Selanjutnya pembayaran pajak di loket yang telah disediakan.
Pembayaran pajak dan besarannya akan disesuaikan dengan jenis dan tahun kendaraan.
Setelah melakukan pembayaran, akan diberikan tanda terima sebagai bukti telah membayar pajak motor tahunan. Berikutnya adalah mengambil STNK dan Plat motor baru.
Biasanya pemilik kendaraan akan diarahkan untuk menunggu prosesnya. Dan akan diberitahu untuk pengambilan STNK dan plat motor di loket pengambilan.
Besaran biaya pajak motor 5 tahunan terdiri dari beberapa komponen. Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian biayanya:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Untuk berapa pembayaran besaran PKB tergantung pada jenis serta tahun kendaraan hingga nilai jual kendaraan. Bisa dengan cek STNK.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Biaya SWDKLLJ ini ditetapkan setiap tahunnya. Sebesar Rp 35.000
3. Biaya Administrasi STNK: Untuk sepeda motor Rp 100.000
4. Biaya Penerbitan TNKB: Sepeda motor Rp 60.000
Total biaya yang harus dikeluarkan adalah penjumlahan dari PKB, SWDKLLJ, biaya STNK, dan biaya TNKB. Disarankan untuk membawa dana lebih guna mengantisipasi jika terdapat denda keterlambatan jika pajak sebelumnya sudah melewati jatuh tempo.
Demikian artikel terkait pajak motor 5 tahunan lengkap dengan syarat dan biayanya. Pastikan untuk mengecek masa berlaku plat nomor secara berkala agar tidak terlewat dari jadwal yang ditentukan.
Artikel ini dibuat oleh Annisaa Syafriani, mahasiswa magang Prima PTKI Kementerian Agama







