BNN Provinsi Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan antarprovinsi. Tiga tersangka dan 15 kilogram sabu asal Sumatera Utara (Sumut) disita petugas.
Identitas tersangka yakni dua orang kurir berinisial GS (27) dan IR (40) serta pengendalinya inisial D (37). Ketiganya merupakan warga Desa Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
“Kita melakukan pengungkapan kasus sabu-sabu ke Bangka Belitung seberat 15 kilogram, jaringan antarprovinsi,” jelas Kepala BNNP Babel Brigjen Hisar Siallagan kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Hisar menegaskan tersangka dan barang bukti sabu diamankan di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Narkotika tersebut dibawa menggunakan mobil dari Sumut.
“Dari keterangan para tersangka barang (sabu-sabu) diperoleh dari Sumatera Utara,” tegasnya.
Hasil penyelidikan tersangka telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak dua tahun terakhir. Satu pelaku inisial D merupakan seorang residivis kasus yang sama.
“Tersangka D sudah pernah ditangkap dengan barang bukti kurang dari 1 gram, lalu dilakukan rehab. Kemudian kembali ditangkap Polda Babel karena menjadi pengedar,” ujarnya.
“Setelah lepas, dia naik kelas (saat ini jadi dalang penyelundupan 15 Kg sabu). Pengakuan mereka (bisnis sabu) hampir 2 tahun,” timpalnya.
Akibat perbuatannya para tersangka terancam hukuman mati. Kini, ketiganya di sel tahanan BNNP Babel.
“Pasal yang kita kenakan adalah pasal 112 dan pasal 114 ayat 2. Kalau jumlahnya di atas 5 kg, bukan mendahului hakim cuma kita harapkan yang setimpal lah, bisa seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.