Bolehkah Merayakan Isra Mikraj? Ini Penjelasan Lengkapnya

Posted on

Umat Islam kerap merayakan Isra Mikraj, karena keajaiban yang dialami oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu saat beliau melakukan perjalanan dari Masjidil Haram menuju Masjidil Aqsa.

Isra Mikraj merupakan rangkaian peristiwa agung yang dialami Rasulullah SAW dalam satu malam, serta menjadi awal mula perintah dari Allah SWT untuk melaksanakan ibadah salat lima waktu.

Berikut ini infoSumbagsel jabarkan penjelasan lengkap tentang bolehkah merayakan Isra Mikraj. Mari disimak yuk!

Dilansir dari Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin Vol. 9 No 3 Tahun 2025, diketahui bahwa secara teologis, Isra Mikraj merupakan pengakuan Ilahi atas kenabian Muhammad SAW dan menegaskan bahwa wahyu adalah dasar ajaran Islam.

Sehingga dalam jurnal tersebut ditemui, tentang berbagai pendapat ulama dan cendikiawan, yang menerangkan tentang peristiwa Isra Mikraj, di antaranya sebagai berikut:

Ia menjelaskan tentang Isra Mikraj dalam Tafsir al-Munir mengatakan bahwa Isra Miraj menunjukkan kekuasaan Allah yang melampaui batas akal manusia.

Beliau berpendapat bahwa, Isra Mikraj berkontribusi dalam perkembangan Islam, terutama dengan ditetapkannya kewajiban shalat lima waktu, dan memperkokoh kesinambungan ajaran tauhid dalam Islam.

Salah seorang peneliti tentang dunia Islam juga turut memberikan pendapatnya bahwa peristiwa tersebut menunjukkan keseimbangan antara duniawi dan ukhrawi.

Dilansir dari laman muhammadiyah.or.id, secara terang Muhammadiyah menjelaskan bahwa merayakan Isra Mikraj merupakan salah satu dari bagian ibadah muamalah yang dianjurkan untuk dilaksanakan. Meski demikian, Muhammadiyah memberikan pandangan dalam merayakannya dapat melalui diskusi, bedah buku, dan tabligh akbar yang mengungkap makna dari setiap peristiwa Isra Mikraj, dan tidak melakukan serimonial tertentu saat merayakan Isra Mikraj.

Nahdlatul Ulama (NU), dilansir dari NU Online, memandang merayakan Isra Mikraj dianjurkan sebagai aktivitas yang mendatangkan pahala, asalkan tujuannya baik, seperti untuk berzikir, meneladani akhlak Nabi, atau meningkatkan kecintaan kepada Allah SWT. erta mengambil pelajaran moral dan spiritual dari peristiwa tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa khusus yang melarang perayaan Isra Mikraj. MUI justru melihat perayaan Isra Mikraj sebagai kesempatan untuk mengambil pelajaran berharga dan mendorong kegiatan keagamaan yang bermanfaat seperti pengajian dan diskusi.

Dilansir dari laman muidigital, Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, memberikan pandangannya peristiwa Isra Mi’raj hanya mungkin dipahami dengan pendekatan supra rasional, karena pendekatan rasional belum cukup untuk memahami peristiwa agung yang dikenal dengan Isra Mikraj.

Hal tersebut dikarenakan secara filosofis, salah satu sahabat Nabi, yaitu Abu Bakar menerima cerita dari peristiwa tersebut dengan mempergunakan kacamata iman, dan hal tersebut menjadi latar belakang Abu Bakar memperoleh gelar As-shiddiq yang berarti selalu membenarkan Rasulullah SAW. Sehingga dari peristiwa Isra dan Mikraj tersebut, umat Islam dapat mengambil pelajaran bahwa ilmu dan teknologi tidaklah bisa dibandingkan dengan ilmu dan kekuasaan serta kemampuan Allah SWT.

Sementara ada juga ulama yang berpendapat bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk merayakan Isra Mikraj. Dikarenakan, bahwa perayaan tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW maupun para sahabatnya. Dengan demikian, sebagian kalangan menganggapnya sebagai bid’ah atau inovasi dalam agama.

Hadis yang sering menjadi rujukan dalam konteks ini adalah:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

Artinya: “Barang siapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami yang tidak ada dasarnya, maka itu tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Nah infoers, itulah penjelasan lengkap tentang boleh atau tidaknya merayakan Isra Mikraj. Semoga bermanfaat ya!

Artikel ini ditulis oleh Aldekum Fatih Rajih, peserta magang Prima PTKI Kementerian Agama RI.

Pendapat Ulama dan Cendikiawan tentang Isra Mikraj

1. Wahbah az-Zuhaili

2. Al-Qaradawi

3. Karen Armstrong

Makna dan Pandangan Isra Mikraj oleh Organisasi Masyarakat Islam di Indonesia

1. Pandangan Muhammadiyah

2. Pandangan NU

Fatwa MUI Soal Merayakan Isra Mikraj

Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa khusus yang melarang perayaan Isra Mikraj. MUI justru melihat perayaan Isra Mikraj sebagai kesempatan untuk mengambil pelajaran berharga dan mendorong kegiatan keagamaan yang bermanfaat seperti pengajian dan diskusi.

Dilansir dari laman muidigital, Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, memberikan pandangannya peristiwa Isra Mi’raj hanya mungkin dipahami dengan pendekatan supra rasional, karena pendekatan rasional belum cukup untuk memahami peristiwa agung yang dikenal dengan Isra Mikraj.

Hal tersebut dikarenakan secara filosofis, salah satu sahabat Nabi, yaitu Abu Bakar menerima cerita dari peristiwa tersebut dengan mempergunakan kacamata iman, dan hal tersebut menjadi latar belakang Abu Bakar memperoleh gelar As-shiddiq yang berarti selalu membenarkan Rasulullah SAW. Sehingga dari peristiwa Isra dan Mikraj tersebut, umat Islam dapat mengambil pelajaran bahwa ilmu dan teknologi tidaklah bisa dibandingkan dengan ilmu dan kekuasaan serta kemampuan Allah SWT.

Sementara ada juga ulama yang berpendapat bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk merayakan Isra Mikraj. Dikarenakan, bahwa perayaan tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW maupun para sahabatnya. Dengan demikian, sebagian kalangan menganggapnya sebagai bid’ah atau inovasi dalam agama.

Hadis yang sering menjadi rujukan dalam konteks ini adalah:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

Artinya: “Barang siapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami yang tidak ada dasarnya, maka itu tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Nah infoers, itulah penjelasan lengkap tentang boleh atau tidaknya merayakan Isra Mikraj. Semoga bermanfaat ya!

Artikel ini ditulis oleh Aldekum Fatih Rajih, peserta magang Prima PTKI Kementerian Agama RI.

Fatwa MUI Soal Merayakan Isra Mikraj