Polisi menangkap Muhammad Rasihan Handira alias Sihan (29) dan Deny alias Deni Panjang (39), pelaku pembobolan ruko di Jambi. Mereka beraksi dengan modus mematikan aliran listrik ruko.
Keduanya melakukan pencurian di ruko Jalan H. M. Bafadhal, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada 9 April 2025. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya yang saat inu juga diproses dalam perkara lain.
“Rasihan diamankan di Polsek Pasar dan Deny ditahan Polsek Jambi Timur dalam perkara lain. Keduanya kemudian kami bawa ke Polsek Jelutung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Jelutung Iptu Chairil Umam, Minggu (22/6/2025).
Aksi pencurian itu dilakukan pada waktu dini hari. Korban menyadari adanya kejanggalan saat CCTV yang terhubung ke ponsel suaminya tiba-tiba tidak aktif.
“Sore harinya, korban datang ke lokasi dan melihat ada bekas jejak kaki di lantai, jendela terbuka, gagang pintu rusak, serta beberapa gembok yang hilang. Setelah dicek, sejumlah barang juga raib,” jelas Chairil.
Barang-barang yang hilang cukup beragam, mulai dari peralatan rumah tangga hingga produk makanan. Barang tersebut berupa, 4 set seprai, 1 unit kipas angin, 1 unit air cooler, 1 set tungku kompor, 1 hairdryer, 1 catokan, 1 unit CCTV, 1 unit speaker, 6 pak susu, dan 5 buah alpukat.
“Total kerugian yang dialami pelapor sekitar Rp 4,8 juta,” ungkap Kapolsek.
Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Jelutung langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapati informasi keberadaan para pelaku, polisi pun segera menindaklanjuti.
Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.