Bos Sumur Minyak Ilegal Ditangkap Polda Jambi, Aktivitas Penambangan Terbongkar

Posted on

Polda Jambi menangkap AG alias Iyan Kincai, bos sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Dia ditangkap saat melakukan aktivitas penambangan bersama dua orang anak buahnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan eksploitasi migas ilegal di lokasi tersebut. Selanjutnya, Polda Jambi menurunkan Tim Subdit IV Tipidter ke lokasi.

“Benar saja, kami temukan dua orang sedang melakukan aktivitas molot, dan satu orang lainnya sebagai pemodal yang juga pernah jadi DPO,” kata Taufik, Selasa (22/4/2025).

Di lokasi petugas mengamankan 3 orang pelaku yakni H dan Y, yang berperan sebagai pemolot atau pekerja yang melakukan penambangan minyak. Lalu, petugas juga mengamankan AG alias Iyan Kincai.

Dari hasil interogasi, lanjut Taufik, tersangka Iyan Kincai merupakan aktor intelektual sekaligus pemodal kegiatan ilegal tersebut. Ia merekrut H dan Y untuk bekerja di dua sumur berbeda yang jaraknya hanya sekitar 10 meter.

H dan Y bekerja secara bergantian setiap satu jam dan dalam sehari. Dalam sehari mereka dapat mengumpulkan sekitar 600 liter minyak mentah.

“AG ini membayar pekerjanya Rp100.000 per drum ukuran 210 liter, dan menjual minyak hasil molot ini seharga Rp800.000 per drum. Pembayaran dilakukan setiap seminggu sekali,” terang Taufik.

Saat diamankan, tersangka AG diketahui dalam kondisi sakit dan saat ini tengah menjalani perawatan di RS Bhayangkara. Dari hasil pemeriksaan medis, ia mengidap diabetes dengan kadar gula darah sangat tinggi, yakni 400 mg/dL.

“AG alias IK ini sebelumnya juga DPO kami sejak tahun 2024,” tambah Kasubdit Tipidter AKBP Wendi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor modifikasi tanpa pelat nomor, dua pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *