Bripda Waldi Adiyat (22), tersangka pembunuhan dosen wanita di Bungo, Jambi, EY (37), terbukti melanggar kode etik profesi. Sidang etik memutuskan Bripda Waldi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri terhadap Waldi yang merupakan anggota Propam Polres Tebo itu digelar di ruang Bidang Propam Gedung Siginjai Polda Jambi.
Waldi menjalani sidang kode etik sejak selama 14 jam, pada Jumat (7/11/2025) mulai pukul 08.00-22.00 WIB. Agenda sidang dilakukan secara maraton.
Plt Kabid Propam Poda Jambi AKBP Pendri Erison membenarkan bahwa Waldi telah mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat.
“Iya benar (Bripda Waldi dipecat),” kata Pendri kepada infoSumbagsel, Jumat (7/11/2025).
Dalam data hasil persidangan yang dirilis Polda Jambi, ada sebanyak 8 saksi dihadirkan oleh penyidik Propam Polda Jambi. Saksi terdiri dari anggota Polres Bungo dan Polres Tebo, dan dokter RS Bhayangkara. Lalu, adik korban, dan rekan kerja korban yang dihadirkan secara daring.
Waldi terbukti melanggar dua pasal etik Polri yakni, Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, dan Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002.
Atas putusan itu, Bripda Waldi menerima putusan sidang yang dibacakan. Setelah selesai sidang, Waldi ditahan sementara di Rutan Polda Jambi.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penemuan jenazah dosen wanita berinisial EY di rumahnya di Perumahan Al-Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Sabtu (1/11/2025), sekira pukul 12.00 WIB. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Bripda Waldi, pada Minggu (2/11/2025), di Kabupaten Tebo, Jambi.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengungkapkan peristiwa pembunuhan itu berawal dari cekcok. Keduanya bertemu di rumah korban pada Kamis (30/10/2025), sekira pukul 23.30 WIB.
Ketika di dalam rumah itu, terjadi cekcok antara Bripda Waldi dan EY yang membuat pelaku sakit hati. Namun, polisi belum mendetailkan percekcokan tersebut. Singkatnya, dari keributan pelaku menghabisi korban.
“Adanya cekcok setelah memasuki rumah korban. Pelaku diduga emosi dan kemudian melakukan peristiwa pembunuhan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Natalena mengungkap sejauh ini motif pembunuhan dilatarbelakangi masalah asmara hingga terjadi percekcokan malam itu. Bripda Waldi dan EY berkenalan sejak April 2025, hingga berlanjut dengan komunikasi intens.
“Kenalan dimulai April, pada bulan Mei sudah terjadi komunikasi intens, kemudian terjadi adanya hubungan tanpa status. Hubungan tanpa status ini dibilang pacar iya, dibilang teman iya, dibilang dekat iya. Yang jelas punya hubungan dan ketemu,” ungkapnya.
Setelah korban tewas, Bripda Waldi kabur dari rumah tersebut. Dia membawa sejumlah barang berharga korban berupa emas, ponsel, mobil Honda Jazz putih, dan motor PCX.
“Untuk motor dan mobil dibawa dengan cara dilansir,” ujarnya.
Pelaku sempat memakai wig sebagai penyamaran saat mengambil mobil korban, agar tak dicurigai oleh tetangga korban.
