Bripka Rohmat, sopir rantis yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) AffanKurniawan (21) hingga tewas dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat. Atas perbuatannya, mereka terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dilansir infoNews, Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan Propam telah melakukan pemeriksaan dan analisa bukti terkait kasus ini. Dia menyebut ada dua kategori pelanggaran yang terjadi.
“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar Agus dalam konferensi pers di Polri, Senin (1/9/2025).
Dia menyebut, atas pelanggaran berat itu, mereka terancam dipecat dari Polri.
“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah PTDH,” ujarnya.
Sementara, lima anggota Brimob lainnya yang berada dalam kendaraan itu masuk dalam kategori pelanggaran sedang.
Kata dia, sanksi kelima anggota lainnya akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta pada sidang etik nanti.
“Untuk kategori sedang dapat dituntut dan nanti keputusan sanksi itu ada di komisi kode etik profesi Polri,” ungkapnya.
“Macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” tambahnya.
Diketahui, tujuh anggota Brimob itu sudah ditempatkan khusus atau patsus selama 20 hari dan statusnya saat ini setara dengan status tersangka. Berikut nama tujuh anggota Brimob pelindas Affan:
1. Aipda M. Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
6. Bripka Rohmat
7. Kompol Kosmas K Gae