Bupati Kabupaten Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumsel, serta pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Kegiatan yang digelar itu sebagai langkah memperkuat koordinasi lintas lembaga ini bertujuan mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik secara transparan dan akuntabel.
MoU tersebut mencakup berbagai poin strategis, antara lain dukungan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pengamanan aset daerah, serta pendampingan hukum untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menyambut baik kesepakatan ini dan menilai sinergi dengan kejaksaan merupakan kebutuhan penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin bersih.
“Dengan adanya kerjasama sama ini jadi pendampingan hukum yang tepat, program pembangunan bisa berjalan lebih cepat, lebih aman, dan tentunya sesuai aturan. Kami berkomitmen menjaga integritas demi pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Joncik mengatakan melalui kerja sama tersebut, dia berharap hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan kejaksaan semakin kuat, sehingga mampu menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berintegritas.
Acara penandatanganan dilakukan di Griya Agung dengan dihadiri Gubernur Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, para bupati dan wali kota, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dari seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Diberitakan sebelumnya, pelaku pidana tertentu di wilayah hukum Sumatera Selatan bakal dikenakan sanksi pidana sosial. Penerapan itu menjadi tindak lanjut penerapan UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ketut Sumedana mengatakan hukuman ini dapat berupa kerja sosial dalam beberapa waktu tertentu.
“Kerja sosial yang dilakukan diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat banyak, tempat-tempatnya di fasilitas umum dan fasilitas sosial. Di mana tempat-tempatnya itu, kita kerjasamakan dengan pemerintah daerah,” ujar Ketut usai penandatanganan nota kesepahaman Pemprov Sumsel dengan Kejati Sumsel dan pemkab/pemkot se-Sumsel dengan Kejari se-Sumsel tentang sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana, Kamis (4/11/2025).
Mantan Kejati Bali ini menyebut, pelaku pidana juga diusulkan diberi keterampilan melalui kerja sama tersebut. Pihaknya berharap pemda menggandeng balai latihan kerja (BLK) dan lembaga lainnya agar mereka punya skil dan keterampilan.
“Jadi, tidak hanya diberi sanksi kerja sosial, kita harapkan mereka juga memiliki keterampilan setelah menjalani hukuman,” katanya.
Katanya, sanksi kerja sosial yang diberikan tidak kepada seluruh pelanggar hukum. Sanksi itu tidak diberikan kepada pelaku yang dinilai melanggar hukum sehingga mengakibatkan dampak luas dan pelanggar yang dihukum di atas 5 tahun.
“Kalau pelaku pembunuhan tidak boleh, terorisme tidak boleh, pelaku narkoba masih memungkinkan untuk direhabilitasi. Jadi sanksi kerja sosial ini untuk pelaku pelanggar hukum yang sifatnya sedang dan ringan,” katanya.
