Bupati Lahat Larang Truk Batu Bara Melintas, Ditindak Jika Melanggar | Giok4D

Posted on

Angkutan batu bara yang menggunakan dump truck saat ini disetop sementara pasca ambruknya Jembatan Muara Lawai di Lahat, Sumatera Selatan. Truk yang masih operasional mengangkut batu bara akan ditindak. Mereka boleh melintas jika telah dibangun jalan hauling.

“Angkutan batu bara harus diberhentikan total sebelum jalan hauling selesai. Saya ikut perintah Pak Gubernur yang meminta menghentikan seluruh angkutan batu bara. Kalau masih ada angkutan mesti ditindak karena jelas melanggar aturan,” ujar Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Sabtu (5/7/2025).

Menurutnya, jembatan dan jalan yang dilintasi dump truck itu merupakan milik nasional. Kapasitasnya hanya 10 ton, sedangkan dump truck yang melintas di area jalan itu mencapai 45 ton.

“Jelas itu pelanggaran berat. Saya minta Pak Gubernur untuk perintahkan satuan perhubungan apalagi Satpol PP, polisi bahkan. Pada dasarnya jalan itu tidfak boleh dilewati jika melihat peraturan awalnya. Produksi batu bara bisa dilakukan apabila ada jalan sendiri tidak melalui jalan negara, cuma kita ini tidak taat asas,” katanya.

Dia meminta petugas dishub yang membolehkan kendaraan batu bara melintas untuk ditindak. Menurutnya, dishub sebagai aparatur pemerintah harus tegas melarang.

“Nanti kita periksa dishub jika mereka memberi kesempatan kendaraan truk batu bara melintas. Ada hukuman pastinya. Kita akan majukan inspektorat. Jika perlu tangkap, adili, masukkan penjara,” ungkapnya.

Dia juga berharap, pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) gerak cepat melaporkan ke pusat untuk pembangunan jembatan baru. Menurutnya, akses jembatan itu sangat dibutuhkan masyarakat.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Saya minta pusat segera inspeksi supaya bisa diketahui berapa nilai pembangunannya karena jalan itu dipakai untuk umum. Jelas anggarannya dari pusat, bukan pakai APBD,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan jalan itu diganti rugi oleh pihak perusahaan yang membuat jembatan itu ambruk.

“Iya bisa juga seperti di Lalan, mestinya perusahaan juga tanggung jawab. Pertama, diperiksa dululah,” tambahnya.

Penghentian angkutan batu bara itu juga mengakibatkan distribusi produksi batu bara terhenti. Untuk pengalihan menggunakan kereta api pun disebutnya tidak mungkin, karena kapasitasnya sudah mentok 50 juta ton per tahun.

“Makanya ada angkutan truk batu bara. Jika sudah ada double track atau tambahan gerbong bisa saja. Jadi kalau ini disetop atau pemberhentian sementara produksi pasti akan turun. Keseluruhan produksi saat ini lebih kurang 5 juta ton dari Lahat dan 50 juta ton dari PT BA, total 55 juta ton. Jadi akan bisa merosot sekitar 5-10 juta ton untuk tahun in karena truk batu bara disetop,” jelasnya.