Bupati Lampung Selatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 5.792 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lapangan Radin Inten, Kalianda.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, didampingi Wakil Bupati M. Syaiful Anwar dan Sekretaris Daerah Kabupaten Supriyanto, serta disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat utama, kepala perangkat daerah, dan para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu (24/12).
Para penerima SK telah menanti pengakuan status kerja ini selama belasan bahkan puluhan tahun. Bagi mereka, penyerahan SK bukan sekadar seremoni administratif, melainkan awal baru setelah masa pengabdian panjang yang penuh ketidakpastian.
Ribuan penerima SK tampak kompak mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Nuansa khidmat semakin terasa dengan sentuhan aksesori adat daerah, seperti Tukus bagi laki-laki dan selendang Tapis bagi perempuan, sebagai simbol kebanggaan identitas dan kebersamaan.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan apresiasi atas kesabaran dan ketekunan para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Ia bahkan menyapa langsung beberapa peserta yang mengaku telah menunggu pengangkatan hingga lebih dari 20 tahun.
Egi menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan awal perjalanan baru yang mengandung amanah besar dan berharap kebahagiaan yang terpancar dapat terus terjaga dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Lebih lanjut, Egi menekankan pentingnya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas melalui semangat “Betik”, akronim dari Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi. Menurutnya, budaya antikorupsi tidak hanya menyangkut penyalahgunaan materi, tetapi juga disiplin waktu, etos kerja, dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat.
“Saya ingin ASN di Lampung Selatan adalah pegawai yang bersih, disiplin tanpa diawasi, serta melayani masyarakat dengan senyum tulus,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).
Egi juga mendorong para PPPK Paruh Waktu untuk menjadi aparatur yang adaptif, inovatif, dan bekerja dengan hati, menjadikan pekerjaan sebagai bagian dari ibadah.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini didasarkan pada Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 800.1.2.5/1185/V.05/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dari total 5.792 tenaga non-ASN yang diangkat, terdiri atas 2.299 tenaga guru dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 November 2025, 474 tenaga kesehatan dengan TMT 1 November 2025, serta 3.019 tenaga teknis dengan TMT 1 Oktober 2025.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian status kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di daerah.







