Alam Jaya, buronan kasus pengancaman di Palembang, Sumatera Selatan, yang mangkir dari panggilan eksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditangkap Kejari Palembang. Setelah ditangkap terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Kelas 1 A Palembang untuk menjalani masa pidananya.
Alam Jaya ditangkap Kejari Palembang di Kecamatan Talang Kepuh, Banyuasin, pada Kamis (12/6/2025).
Diketahui tersangka merupakan buronan kasus pengancaman dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP yang telah divonis 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi, Sumatera Selatan dengan putusan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg Tanggal 15 April 2025.
Kepala Kejari Palembang Hutamrin membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan putusan ini dilakukan karena Alam Jaya tidak kooperatif. Ia diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara patut.
“Ya benar, terpidana tidak kooperatif terhadap surat panggilan yang telah kami layangkan sebanyak tiga kali, kita memerintahkan tim intelijen untuk melakukan penjemputan paksa,” katanya kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Selanjutnya terpidana Alam Jaya langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No. Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
“Ya kita serahkan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No. Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025,” katanya.