Cara Cek Penerima BSU 2025 di Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Alternatif pengecekan penerima BSU 2025 dapat dilakukan melalui aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja hanya perlu mengunduh aplikasi di ponsel, lalu lakukan pembuatan akun atau login jika sudah ada.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan akses untuk memastikan penerima BSU melalui aplikasi JMO. Bagi yang belum mengecek data diri terdaftar sebagai calon penerima atau bukan, dapat mengikuti panduan berikut ini.

BSU adalah bantuan subsidi upah yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan di maksimal Rp 3,5 juta atau setara UMK/UMP. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus aktif dan bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Dilansir infoFinance, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BSU diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan nominal Rp 600.000 per dua bulan yakni Juni dan Juli 2025. Subsidi upah ini juga menyasar kepada 565 ribu guru honorer yang ada di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag)

Pemberian BSU ini sebagai kompensasi batalnya rencana pemberian diskon listrik 50 persen selama Juni dan Juli 2025. Besaran BSU mengalami kenaikan daripada tahun-tahun sebelumnya dari Rp 300.000 menjadi Rp 600.000 untuk dua bulan pencairan.

“Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat, dan tentu tadi karena untuk diskon listrik tidak jadi dilakukan maka kita bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi maka dinaikkan,” ujar Sri Mulyani dikutip infoFinance, Rabu (11/6/2025).

JMO adalah singkatan dari Jamsostek Mobile yang menjadi aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. Fungsinya untuk melayani masyarakat secara daring dengan menu dan fitur terkini, termasuk mengecek nama penerima BSU 2025. Inilah langkah-langkah yang harus dilakukan.

1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store

2. Buka aplikasi dan lakukan login

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

3. Bagi yang belum ada akun, daftar dengan email dan password

4. Setelah berhasil login, masuk ke halaman utama

5. Gulir ke bawah hingga menemukan banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

6. Lengkapi semua data diri yang belum terisi

7. Klik lanjutkan

8. Muncul pemberitahuan terdaftar sebagai penerima atau bukan

9. Jika iya, lakukan pembaruan nomor rekening bank Himbara

10. Klik “Lanjutkan” dan pastikan muncul notifikasi pembaruan rekening berhasil

11. Tunggu hasil verifikasi dan validasi

12. Cek email atau pesan secara berkala

Langkah ini dapat dilakukan khusus pengguna aplikasi JMO di mobile. Untuk pengecekan secara online melalui laptop atau PC dapat dilakukan dengan cara mengunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan di link .

Website BPJS Ketenagakerjaan menjadi satu-satunya laman pengecekan penerima BSU 2025. Untuk itu, siapkan data diri serta nomor NIK KTP untuk dapat memulai pengecekan. Ini caranya.

Apabila muncul laman rekening, lengkapi nama dan nomor bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN) yang aktif. Rekening ini menjadi langkah awal untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Pastikan muncul pemberitahuan “Pembaruan Rekening Berhasil” Selanjutnya Data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Bagi yang gagal, akan mendapatkan notifikasi “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”. Penyebab tidak terdaftar karena belum memenuhi kriteria dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja jika ingin mendapatkan bantuan subsidi upah. Berikut ini daftar kriterianya.

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK

2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan anggota kepolisian

3. Aktif keanggotan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

4. Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal UMP/UMK

5. Tidak sedang menerima PKH pada anggaran berjalan

6. Memiliki rekening aktif pada bank himbara atau bank penyalur

Berdasarkan jadwal resmi, pemerintah telah merencanakan pencairan sejak 5 Juni 2025. Kemudian, dilanjutkan pada minggu kedua Juni dan berlanjut hingga bulan Juli. Sebab, penyaluran dana sebesar Rp 600.000 per orang untuk pencairan sekaligus dua bulan yakni Juni dan Juli. Per bulan, penerima bantuan mendapatkan uang tunai Rp 300.000.

Informasi terkait pencairan dana dapat dipantau melalui media sosial seperti Instagram atau website resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, calon penerima dapat memantau melalui pesan atau email yang didaftarkan. Cek pemberitahuan secara berkala agar tidak terlewat.

Itulah cara cek penerima BSU 2025 lengkap melalui aplikasi JMO. Semoga berhasil, ya.

Apa itu Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Alasan Pemerintah Berikan BSU untuk Pekerja

Cara Cek Penerima BSU 2025 via JMO

Cara Cek Penerima BSU 2025 di Link https://www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Kriteria Penerima BSU 2025

Jadwal Pencairan BSU 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *