Cara cek penerima BSU Kemenag 2025 kini dapat dilakukan dengan mudah lewat HP. Informasi ini menjadi perhatian banyak guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
BSU merupakan program bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk guru non-ASN (honorer). Pada pelaksanaannya, penyaluran bantuan dilakukan lewat tahapan dan ketentuan yang perlu dipahami penerima agar proses pencairan dapat berjalan lancar.
Berikut infoSumbagsel rangkum cara cek penerima BSU lewat HP dan bagaimana mekanisme pencairannya. Yuk simak!
Berdasarkan informasi dari Surat Pemberitahuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, tidak semua guru non-PNS yang berada di bawah naungan Kemenag akan menerima BSU.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima bantuan, antara lain:
1. Guru tercatat aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
2. Mempunyai PTK ID yang valid dan terdaftar pada sistem SIMPATIKA Kemenag.
3. Data Kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), dinyatakan sah dan telah terverifikasi.
4. Proses verifikasi dan validasi calon penerima diselesaikan paling lambat Selasa, 16 Desember 2025.
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Ditetapkan jika besaran BSU yakni Rp 300.000 per bulan untuk setiap penerima. Di mana penyaluran bantuan itu dilakukan selama dua bulan dalam satu kali distribusi. Sehingga penerima akan menerima dana sebesar Rp 600.000 dalam sekali pencairan.
Pengecekan status penerima BSU Kemenag 2025 dapat dilakukan melalui handphone dengan mengakses beberapa kanal resmi, yaitu portal SIMPATIKA dan situs Kemnaker. Simak langkah-langkah berikut ini:
Kunjungi laman resmi simpatika.kemenag.go.id.
Pilih menu Login, kemudian klik Login PTK.
Input nomor unik tenaga kependidikan (PegID/NPK/NUPTK) dan masukkan kata sandi yang sesuai.
Setelah berhasil masuk ke beranda profil PTK, perhatikan menu di sisi kiri layar, lalu Klik Tunjangan atau Dana Bantuan.
Klik menu Tunjangan Insentif GBPNS atau Bantuan Subsidi Upah
Jika terdaftar sebagai penerima, muncul notifikasi “Selamat, Anda ditetapkan sebagai penerima”, dan sistem akan menampilkan Surat Keterangan Layak Bayar yang bisa dicetak. Kemudian, bila tidak, akan ada pemberitahuan belum ditetapkan sebagai penerima.
Selain lewat situs khusus dari Kemenag, guru honorer juga dapat mengecek lewat laman Kemnaker untuk memastikan diri sebagai penerima BSU atau bukan. Caranya sebagai berikut:
1. Buka link resmi BSU Kemnaker
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia
3. Isi kode keamanan (CAPTCHA) sesuai gambar yang tertera di layar
4. Klik “Cek Status”
5. Selanjutnya akan ditampilkan status penerima BSU
Pada laman resmi Kementerian Agama turut dijelaskan mengenai tata cara pencairan BSU Kemenag. Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapat notifikasi lewat akun SIMPATIKA. Berikut tahapan pencairan yang perlu dilakukan:
Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah Non PNS yang ada di akun SIMPATIKA.
Guru mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari SIMPATIKA, lalu menandatanganinya di atas materai.
Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan penutupan rekening yang ada di SIMPATIKA, kemudian menandatanganinya tanpa perlu materai.
Setelah semua dokumen lengkap, guru dapat mendatangi kantor BRI atau BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika ada), Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM bermaterai, dan surat kuasa yang sudah ditandatangani.
Bagi guru yang belum memiliki rekening, diwajibkan untuk mengisi formulir permohonan pembukaan rekening baru di BRI atau BRI Syariah. Setelah selesai, pihak bank akan menyerahkan buku rekening dan kartu ATM.
Itulah informasi seputar cara cek penerima BSU Kemenag 2025 lewat HP dan mekanisme pencairannya. Semoga membantu ya!
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.
Syarat Penerima BSU Kemenag 2025
Nominal BSU Kemenag 2025
Cek BSU Lewat Situs Portal SIMPATIKA
1. Cari dan Klik Portal Sistem Informasi SIMPATIKA
2. Login Akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
3. Masukkan Data Akun
4. Akses Menu Tunjangan
5. Periksa Status BSU
6. Periksa Notifikasi
Cek BSU Lewat Laman Resmi Kemnaker
Mekanisme Pencairan BSU Guru Kemenag 2025
1. Cetak Surat Keterangan Penerima BSU
2. Cetak dan Tandatangani SPTJM
3. Cetak Surat Kuasa Rekening
4. Pergi ke Bank Penyalur
5. Pembukaan Rekening Baru
Pengecekan status penerima BSU Kemenag 2025 dapat dilakukan melalui handphone dengan mengakses beberapa kanal resmi, yaitu portal SIMPATIKA dan situs Kemnaker. Simak langkah-langkah berikut ini:
Kunjungi laman resmi simpatika.kemenag.go.id.
Pilih menu Login, kemudian klik Login PTK.
Input nomor unik tenaga kependidikan (PegID/NPK/NUPTK) dan masukkan kata sandi yang sesuai.
Setelah berhasil masuk ke beranda profil PTK, perhatikan menu di sisi kiri layar, lalu Klik Tunjangan atau Dana Bantuan.
Klik menu Tunjangan Insentif GBPNS atau Bantuan Subsidi Upah
Jika terdaftar sebagai penerima, muncul notifikasi “Selamat, Anda ditetapkan sebagai penerima”, dan sistem akan menampilkan Surat Keterangan Layak Bayar yang bisa dicetak. Kemudian, bila tidak, akan ada pemberitahuan belum ditetapkan sebagai penerima.
Cek BSU Lewat Situs Portal SIMPATIKA
1. Cari dan Klik Portal Sistem Informasi SIMPATIKA
2. Login Akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
3. Masukkan Data Akun
4. Akses Menu Tunjangan
5. Periksa Status BSU
6. Periksa Notifikasi
Selain lewat situs khusus dari Kemenag, guru honorer juga dapat mengecek lewat laman Kemnaker untuk memastikan diri sebagai penerima BSU atau bukan. Caranya sebagai berikut:
1. Buka link resmi BSU Kemnaker
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia
3. Isi kode keamanan (CAPTCHA) sesuai gambar yang tertera di layar
4. Klik “Cek Status”
5. Selanjutnya akan ditampilkan status penerima BSU
Pada laman resmi Kementerian Agama turut dijelaskan mengenai tata cara pencairan BSU Kemenag. Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapat notifikasi lewat akun SIMPATIKA. Berikut tahapan pencairan yang perlu dilakukan:
Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah Non PNS yang ada di akun SIMPATIKA.
Guru mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari SIMPATIKA, lalu menandatanganinya di atas materai.
Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan penutupan rekening yang ada di SIMPATIKA, kemudian menandatanganinya tanpa perlu materai.
Setelah semua dokumen lengkap, guru dapat mendatangi kantor BRI atau BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika ada), Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM bermaterai, dan surat kuasa yang sudah ditandatangani.
Bagi guru yang belum memiliki rekening, diwajibkan untuk mengisi formulir permohonan pembukaan rekening baru di BRI atau BRI Syariah. Setelah selesai, pihak bank akan menyerahkan buku rekening dan kartu ATM.
Itulah informasi seputar cara cek penerima BSU Kemenag 2025 lewat HP dan mekanisme pencairannya. Semoga membantu ya!
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.
