Setiap warga negara Indonesia yang berstatus sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP mesti memiliki akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online). Bagi yang lupa pasword, bisa mengikuti tata cara ganti kata sandi DJP Online berikut ini.
Kata sandi DJP Online berupa minimal enam digit angka, huruf, atau kombinasi antara keduanya. Sejumlah orang tidak ingat password yang didaftarkan karena berbagai faktor, salah satunya tidak dicatat dalam note atau buku khusus.
Dilansir laman resmi DJP Online, langkah pertama yang harus dilakukan apabila lupa kata sandi adalah membuat permohonan ubah password secara online melalui halaman login DJP. Hal ini berguna agar wajib pajak dapat mengakses akun yang sudah pernah dibuat dan tidak perlu membuat yang baru.
Ubah kata sandi untuk pengguna yang sudah terdaftar di DJP Online tetapi lupa password yang digunakan. Sebelum melakukan permohonan mengubah kata sandi perlu menyiapkan NPWP, Efin, dan Email. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
Efin Bagi yang belum mendapatkan nomor Efin perlu meminta terlebih dahulu dengan pihak DJP. Sebagai informasi, Efin merupakan Electronic Filing Identification Number yang berguna untuk proses registrasi akun di aplikasi DJP Online.
Permohonan efin dapat dilakukan secara online tanpa datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Simak panduan berikut untuk memperoleh Efin.
Setelah mendapatkan nomor Efin dapat melakukan pendaftaran akun melalui laman DJP. Ikuti instruksi berikut ini:
Itulah rangkuman tata cara ubah kata sandi DJP Online bila lupa password. Semoga membantu, ya.
