Cara Qadha Puasa, Lengkap dengan Niat dan Hukum Melaksanakannya

Posted on

Puasa Ramadan tinggal menghitung hari, amalan yang tidak boleh ditinggalkan saat menunggu datangnya bulan suci adalah membayar utang puasa. Umat muslim diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah ini karena satu hajat. Namun, seseorang harus menggantinya pada hari lain.

Puasa Ramadhan masuk ke dalam rukun Islam yang ke-3. Maka dari tu, ibadah ini sifatnya wajib dan akan dicatat sebagai dosa jika seseorang dengan sengaja meninggalkannya.

Bagi infoers yang masih memiliki utang puasa, ada baiknya untuk segera menghabiskannya sebelum Ramadan tiba, berikut akan infoSumbagsel rangkum cara mengganti hutang puasa, lengkap dengan niat dan hukum melaksanakannya. Yuk simak!

Hukum puasa adalah wajib bagi seorang umat muslim. Jadi, meskipun telah melewatkannya pada bulan Ramadhan karena satu hajat, infoers wajib untuk membayarnya di luar bulan Ramadhan. Kewajiban untuk menjalankannya tertuang dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 184, yang berbunyi:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah ayat 184).

Niat puasa merupakan syarat sah untuk menjalankannya, Niat ini bisa diucapkan dalam hati atau dilafalkan saja dengan lisan, berikut lafalnya:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.

Dilansir dari laman Baznas Kota Jawa Barat ada beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh seorang muslim sebelum melaksanakan qadha puasa. berikut penjelasannya:

Sama dengan puasa Ramadan pada umumnya, puasa qadha juga memiliki proses yang sama, berbeda hanya di niat saja. Berikut penjelasannya:

1. Membaca niat di malam hari atau ketika waktu sahur mulai dari Matahari terbenam hingga subuh. umumnya dilakukan pada saat sahur itu di jam 03.00 hingga Imsak/sebelum azan subuh.

2. Makan sahur, tidak diwajibkan. Namun, dianjurkan dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda

“Makanlah sahur kalian, karena dalam sahur terdapat berkah,”

3. Menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasa seperti, minum, makan, dan tindakan-tindakan lain yang tidak diperbolehkan dalam islam.

4. Berbuka, saat berbuka, infoers harus melafalkan niat terlebih dahulu, niatnya berbunyi:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Latin: Allahumma laka shumtu wabika amantu wa ‘ala rizkika afthartu birahmatika ya arhamar rahimin

Artinya: “Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan kepada-Mu aku beriman, dengan rizkiMu aku berbuka, dengan rahmat-Mu, wahai Dzat yang Maha Penyayang”.

Atau:

ذَهَبَ الظّـَمَأُ وَابْتَلّـَتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

Latin: Dzahabazh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah.

Artinya: “Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan, semoga ada pahala yang ditetapkan, jika Allah menghendaki.”

Dilansir melalui laman Baznas Kota Jabar waktu niat Puasa Qadha, harus dilakukan sebelum terbitnya Matahari atau sebelum waktu imsak. Puasa Qadha ini termasuk puasa wajib, jika ingin sah bisa diniatkan sebelum tidur di dalam hati, sebab tidak bisa dilakukan di siang hari seperti Puasa Sunnah.

Hal ini merujuk pada Mazhab Imam Syafi’i, yang menguatkan bahwa niat puasa harus dilakukan pada malam hari atau sebelum waktu fajar. Hal ini berdasarkan pada Hadits, Rasulullah SAW:

“Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya,” (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i).

Bagi beberapa orang yang tidak mampu membayar puasa karena faktor penyakit dan usia, bisa menggunakan alternatif lain, seperti membayar fidyah.

Dilansir melalui laman resmi Baznas, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar fidyah:

1. Fidyah dalam memberikan bentuk makanan, satu hari yang ditinggalkan, sama dengan memberikan makan untuk satu orang yang kurang mampu.
2. Besaran fidyah, tergantung dengan makan pokok yang ada di daerah infoers, misal 1 kg beras untuk satu hari yang tinggalkan.
3. Waktu pembayarannya bisa dilakukan harian atau sebelum Ramadan selanjutnya.

Pastinya sebelum memasuki kembali bulan suci Ramadan, seorang muslim tidak boleh menundanya, jika tidak memiliki uzur atau halangan. Apabila hingga Ramadan datang kembali dan utang masih menumpuk. Maka ia akan dicatat berdosa dan diwajibkan untuk membayar fidyah serta mengqadha puasa yang telah ditinggalkannya secara sengaja.

Nah itu saja informasi yang bisa infoSumbagsel rangkum mengenai qadha puasa. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa kembali di artikel berikutnya ya!

Artikel ini ditulis oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris Mahasiswa magang Prima PTKI Kementerian Agama.

Hukum Melaksanakan Qadha Puasa

Niat Qadha Puasa

Ketentuan dalam Melaksanakan Puasa Qadha

Tata Cara Melaksanakan Puasa Qadha

Kapan Niat Puasa Harus Dilafalkan

Bayar Fidyah untuk Puasa Qadha

Kapan Batas Akhir untuk membayar Utang Puasa?