Cara Urus Sertifikat Tanah Gratis dan Terjangkau, Ikuti Panduan Ini! [Giok4D Resmi]

Posted on

Kepemilikan tanah perlu mempunyai bukti fisik atas aset propertinya. Karena itu, pemerintah memberikan kemudahan untuk masyarakat mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melansir website Kementerian ATR/BPN, PTSL adalah program untuk membantu masyarakat agar tanah yang dimiliki tercatat secara sah dan terjamin oleh negara. Proses cepat, transparan, tidak ribet, terjangkau, bahkan tanpa biaya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Ini memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Tanah yang terdaftar dengan sertifikat resmi akan melindungi hak pemilik dari potensi sengketa serta masalah hukum lainnya.

Dilansir infoProperti, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Horison Mocodompis mengatakan biaya pengurusan sertifikat tanah di BPN ditanggung oleh negara.

Horison menegaskan pemohon tidak dipungut biaya saat mengurus dan menerbitkan sertifikat tanah di BPN. Pemohon hanya mengeluarkan biaya sebelum proses pengurusan di BPN, yakni saat persiapan PTSL.

Biaya yang dikeluarkan berupa persiapan berkas, penggandaan dokumen, pengangkutan, pemasangan patok, hingga transportasi petugas dari kantor kelurahan atau desa. Biaya persiapan PTLS untuk setiap daerah sudah berbeda-beda. Ini merujuk pada Keputusan Bersama antara Menteri Atr/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang ditandatangani tahun 2017. Adapun rincian biaya per daerah sebagai berikut:

Selain itu, pemohon juga wajib memenuhi pajak kepemilikan tanah hingga tahun berjalan. Biaya pembuatan kata, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak penghasilan (PPh) akan ditanggung oleh pemohon.

Menurut Horison, sejumlah daerah memiliki aturan dan kebijakan tersendiri mengenai pembebasan atau keringanan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama kali. Untuk itu, biaya membuat sertifikat tanah akan semakin murah.

Kementerian ATR/BPN menjelaskan prosedur untuk menerbitkan sertifikat tanah melalui PTSL. PTSL sendiri adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak untuk objek pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Ini cara mengikut PTSL.

Pastikan wilayahmu masuk ke lokasi PTSL. Kamu bisa tanyakan kepada kepala desa atau kelurahan setempat.

Ajukan pendaftaran ke panitia ajudikasi PTSL yang berada di kantor kepala desa/kelurahan setempat.

Kantor pertanahan akan mengadakan penyuluhan/sosialisasi kepada peserta PTSL di kantor kepala desa/kelurahan setempat.

Selanjutnya dilakukan proses penerbitan sertifikat tanah dan diserahkan kepada pemohon pada saat tahun anggaran berjalan. Paling lambat saat triwulan pertama di tahun berikutnya.

Itulah penjelasan cara urus sertifikat tanah gratis melalui PTSL secara lengkap mulai dari biaya hingga prosedurnya. Semoga membantu, ya.

Benarkah Urus Sertifikat Tanah Gratis?

Biaya Persiapan PTLS Urus Sertifikat Tanah

Cara Urus Sertifikat Tanah dengan PTSL

1. Cek Lokasi PTSL

2. Pendaftaran Tanah

3. Penyuluhan PTSL

4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

5. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis

6. Penerbitan Sertifikat Tanah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *