Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Palembang, Sumatera Selatan, melarang pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang kopi keliling untuk berjualan di sepanjang Jalan POM IX. Jika melanggar maka akan ditertibkan.
“Kita minta PKL yang berjualan di jalan POM IX, Palembang agar tidak berjualan lagi di jalan tersebut karena jalan tersebut merupakan kawasan tertib berlalu lintas, tertib dari PKL dan semuanya tertib,” kata Seketaris Satpol-PP Kota Palembang Herison kepada infoSumbagsel, Kamis (15/5/2025).
Kata Herison, dia tidak melarang untuk para PKL khususnya para pedagang kopi keliling yang menggunakan kendaraan listrik sebagai sarana berdagang. Namun, tempat berdagangnya yang salah.
“Kita tidak larang masyarakat yang ingin mencari nafkah, namun carilah tempat yang sesuai tidak berdagang di tempat yang salah, seperti kopi keliling nongkrong di Jalan POM IX, itu salah. Coba bergerak ke dalam-dalam lorong atau di kampus-kampus yang tidak ada larangnya,” ungkapnya.
Dia menegaskan jika masih ada PKL atau pedagang kopi keliling yang masih berjualan di lokasi itu maka akan ditertibkan.
“Kita sudah ingatkan dan imbau berkali-kali jika masih ada yang berjualan di Jalan POM IX maka akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Sebelumnya, Satpol PP Palembang melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan secara tidak resmi di kawasan Kalan POM IX, Palembang.
Dalam penertiban itu, dua motor listrik milik milik pedagang kopi keliling dibawa petugas serta sejumlah perlengkapan dagang seperti payung dan gerobak.
Penertiban di jalan tersebut dilakukan selama dua hari Selasa dan Rabu, (6-7 Mei 2025) dengan sasaran utama para pedagang kopi keliling yang menggunakan kendaraan listrik sebagai sarana berdagang.
Penertiban dilakukan karena lokasi tersebut merupakan kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona bebas PKL oleh Pemerintah Kota Palembang.