Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program resmi dari pemerintah untuk pekerja atau buruh yang menerima gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan ini akan cair secara sekaligus untuk dua bulan. Sudahkah mengecek NIK KTP terdaftar penerima BSU 2025?
Pengecekan penerima BSU dilakuksan secara online melalui website BPJS Ketenagakerjaan di link . Pekerja hanya perlu memasukkan nomor NIK KTP serta data diri lainnya seperti nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
Pastikan untuk mengisi data yang benar dan tepat agar dapat diproses dan bisa mendapatkan tambahan penghasilan Rp 600.000 per orang. Inilah cara cek NIK KTP terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.
Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah menyalurkan bantuan uang tunai khusus kepada pekerja atau buruh yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Bagi yang termasuk penerima manfaat tidak berhak untuk mendapatkan tambahan penghasilan senilai Rp 600.000. Untuk memastikan siapa saja penerima BSU 2025 berikut ini cara ceknya:
1. Buka
2. Klik “Cek Status Penerima BSU”
3. Gulir ke bawah hingga menemukan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
4. Lengkapi semua data diri mulai dari:
5. Pastikan semua data yang dimasukkan benar
6. Klik “Lanjutkan”
7. Isi informasi rekening Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN)
8. Pastikan informasi benar
9. Klik “Lanjutkan”
Bagi yang tidak terdaftar akan mendapat notifikasi “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)” setelah mengisi data diri.
Sementara yang berhasil melakukan pengecekan akan mendapatkan notifikasi “Pembaruan Rekening Berhasil, selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025” ketika menyelesaikan mengisi nomor rekening.
Untuk kepastian pencairan dan penyaluran dana bantuan akan diinformasikan melalui pesan atau email yang diisi. Pekerja dapat menunggu dana bantuan masuk ke rekening Himbar yang sudah didaftarkan.
Pekerja dapat datang langsung ke ruangan HRD yang berhubungan dengan bantuan atau BPJS Ketenagakerjaan. Tanyakan kepada pegawai mengenai status penerima BSU atau bukan. Bagi yang terdaftar akan mendapat uang tunai sebesar Rp 600.000 untuk penyaluran dua bulan yakni Juni dan Juli 2025.
Untuk yang tidak termasuk penerima BSU berarti belum memenuhi kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Selain melalui website BPJS Ketenagakerjaan dan HRD, status penerima BSU dapat dipastikan melalui aplikasi JMO. Adapun panduan mengeceknya sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi JMO di HP
2. Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon
3. Setelah berhasil buat akun, lakukan login
4. Gulir ke bawah hingga menemukan banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
5. Isi data seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
6. Klik “Lanjutkan
Pencairan BSU dilakukan ketika nama penerima sudah terkonfirmasi. Pekerja harus mengecek secara online melalui website BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan sebagai penerima bantuan atau bukan. Setelah itu, lakukan update rekening agar proses pencairan dapat segera dilakukan.
Dilansir Instagram BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah telah menyalurkan bantuan BSU sejak awal bulan Juni 2025. Bagaimana menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2025.
“Perihal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU dimulai bulan Juni tahun 2025. Silahkan melakukan pengecekan secara berkala,” tulis postingan @bpjs.ketenagakerjaan.
Pekerja dapat memantau jadwal pencairan BSU 2025 secara berkala melalui website resmi, media sosial, hingga email yang didaftarkan. Untuk kepastian tanggal tidak dapat ditentukan karena menyesuaikan aturan dan proses yang berlaku.
Itulah rangkuman cara cek NIK KTP terdaftar penerima BSU atau tidak lengkap dengan jadwal pencairannya. Semoga membantu, ya.