Wanita muda berinisial NP (20) di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ditangkap polisi karena melakukan pencurian motor. Pelaku NP mencuri motor yang sedang terparkir di pinggir jalan.
Pelaku nekat mencuri sepeda motor BeAT milik AD (31), warga Sungailiat, Kabupaten Bangka, yang ditinggal menunaikan salat Idul Adha, tepatnya di Jalan Taib, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru.
“Pelaku kita amankan kemarin (Kamis), terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian motor. Motor korban dicuri saat salat Idul Adha,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih Aditya Utama saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
Kasus ini terungkap atas laporan dari korban AD ke Mapolresta Pangkalpinang, Polda Babel. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan panjang hingga mengantongi sebuah nama yang belakangan diketahui adalah NP.
“Kasus ini berhasil terungkap, pelakunya adalah perempuan berinisial NP (20). Pelaku diamankan di Jalan Kapten Munzir, Kecamatan Taman Sari oleh Tim Buser Naga,” ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya itu. Aksi pencurian bermula ketika NP berkunjung ke tempat saudara di daerah Taib, Bangka Tengah, menggunakan jasa aplikasi online. Tiba di lokasi, rumah sodaranya dalam keadaan kosong.
“Lalu pelaku berkeliling di daerah Taib tersebut dan mendapati motor beat korban terparkir di pinggir jalan dengan kunci motor terpasang. Kemudian motor tersebut dibawa (dicuri) pulang,” katanya.
Tiba di rumah, pelaku sempat sempat bingung terkait motor korban yang dibawanya itu. Bukan dikembalikan, pelaku akhirnya memutuskan untuk menjual moto tersebut ke forum jual beli di media sosial.
“Sesampainya di rumah pelaku bingung untuk mengembalikan motor atau menjualnya. Dengan kebutuhan ekonomi yang tidak memadai, pelaku akhirnya memutuskan untuk menjual sepeda motor tersebut di salah satu forum jual beli,” terangnya.
“Motor tersebut terjual seharga Rp 2,5 juta dan uangnya diberikan kepada neneknya, sisanya digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari hari. Jadi motifnya adalah ekonomi,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, kini wanita berusia 20 tahun tersebut harus mendekam di sel sementara Polresta Pangkalpinang, Polda Bangka Belitung (Babel). Polisi turut menyita barang bukti sepeda motor milik korban yang sempat dijual oleh pelaku.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.







