Seorang pria asal Musi Banyuasin yakni Hardimas Hengki Saputra (25) diringkus polisi usai terbukti mencuri 31 tabung gas LPG 3 kg. Saat ini polisi masih memburu rekan tersangka yakni N yang kabur ke hutan.
Kejadian tersebut terjadi di pangkalan gas Jalan Gajah Mada, RT-05, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Minggu (4/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra mengatakan saat itu korban yakni Eko Apriyandi (37) selesai mengecek gas LPG 3 kg miliknya yang berjumlah 81 tabung di dalam gudangnya. Kemudian korban menutup pintu gudang dan pulang ke rumah.
“Pada saat korban kembali ke gudang pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 12.45 WIB, ia melihat tabung gas LPG 3 kg miliknya sudah berkurang. Ia kemudian melihat pintu belakang gudangnya sudah terbuka dengan kondisi gembok sudah rusak dan sebuah linggis di dekat pintu tersebut,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (8/10/2025).
Sumardi menyebut, korban mengaku telah kehilangan sebanyak 31 tabung gas dan mengalami kerugian mencapai Rp 6,2 juta. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Saat anggota melakukan olah TKP pada Selasa (7/10/2025), personel menemukan tempat membawa tabung gas hasil curian tersebut. Setelah dilakukan interogasi kepada beberapa orang disana, diperoleh informasi identitas media pelaku yang ternyata berada di dekat TKP,” jelasnya.
Selanjutnya, ujar dia, anggota pun menuju ke lokasi dan ditemukan kedua pelaku sedang berada disana sehingga polisi pun langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku Hardimas berhasil ditangkap pada pukul 15.00 WIB. Sementara satu pelaku lagi yakni N berhasil kabur dengan cara berlari menuju ke hutan.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Setelah pelaku Hardimas diinterogasi, ia mengaku telah memberikan tabung gas milik korban kepada penadah yakni Zulfadli sehingga kami pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Zulfadli sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II,” ungkapnya.
Saat diinterogasi di Mapolsek Lubuklinggau Utara, kata dia, Hardimas mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki uang lagi karena ia merantau di Lubuklinggau.
“Kita sudah berkoordinasi ke pihak kepolisian Musi Banyuasin untuk melihat apakah dia ini merupakan seorang residivis atau bukan,” bebernya.
Usai dilakukan gelar perkara, kata Sumardi, Hardimas pun ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pihak kepolisian masih memburu rekannya yakni N yang diduga masih bersembunyi di hutan.