Korupsi pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang ditangani Kejati Lampung menyeret eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Akibatnya, rumah pribadinya digeledah.
Penggeledahan sendiri dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada Rabu (3/9/2025). Uang tunai pecahan rupiah hingga mata uang asing serta emas dan beberapa lainnya disita.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan aset tersebut disita sebagai barang bukti.
“Penyitaan aset milik saudara ARD ini berkaitan dengan perkembangan penangan perkara penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000,” katanya, Kamis (4/9/2025).
Berikut daftar aset yang disita Kejati Lampung dari rumah pribadi Arinal Djunaidi:
1. Kendaraan roda empat 7 unit senilai Rp 3,5 miliar
2. Logam mulia 645 gram, senilai Rp 1.291.290.000
3. Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah Rp 1.356.131.100
4. Deposito di beberapa bank senilai Rp 4.400.724.575
5. Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp 28.040.400.000
Total aset yang disita dari jika dinominalkan senilai Rp 38.588.545.675