Daftar Lokasi 44 Motor Dicuri Komplotan Iwan Kopok di Palembang

Posted on

Komplotan Iwan Kopok, 4 tersangka spesialis yang mencuri 44 motor di beberapa lokasi di Palembang, Sumatera Selatan sudah ditahan polisi. Berikut daftar lokasi pencurian mereka.

Diketahui, keempat tersangka itu yakni, Iwan Saputra alias Iwan Kopok (36), warga Tanjung Raja, Ogan Ilir dan Mariana, Banyuasin, lalu Afansuri alias Budu (46), Budu warga Jalan Padat Karya, Keluarga Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Kemudian, M Romadhon alias Madon (30) warga Lorong Pisang, Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang dan Imansyah alias Mansyah (40) warga Lorong Pelawan, Jalan Sabar Jaya, Kelurahan Mariana, Banyuasin.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin menjelaskan, hampir di semua kecamatan di Palembang komplotan ini melakukan aksinya mencuri motor jenis Honda BeAT.

“Motor-motor yang dicuri para tersangka ini rata-rata jenis Honda BeAT, dan lokasinya semuanya berada di Palembang,” kata Nandang, Rabu (23/7/2025).

Berikut ini daftar lokasi pencurian tersangka di Palembang:

Salah satu yang menjadi korban mereka, kata Nandang, yakni Irwan (45), yang kehilangan motor Honda BeAT putih hitam BG-5926-ADC, di wilayah hukum Polsek Sukarami dan melaporkannya ke polisi pada 10 Juli 2025 lalu.

“Kejadian pencurian motor yang dialami korban (Irwan) itu terjadi pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, di Perumnas Talang Kelapa blok VII, Kelurahan Talang kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang,” katanya.

Bermula ketika Kopok dan Budu awalnya bermotor ke lokasi kejadian mengendarai motor Honda Revo hitam hijau. Di sana, Kopok dan Budu pun beraksi dengan perannya masing-masing.

“Kemudian tersangka AS (Budu) menunggu dan mengawasi berada di atas motor (Revo) di luar pagar dan tersangka IS (Kopok) membongkar gembok pagar rumah dengan menggunakan besi gergaji yang sudah dibentuk runcing dan memfungsikan besi tersebut sebagai anak kunci,” katanya.

Usai membuka gembok kunci pagar, Kopok lalu membuka pintu pagar dan bersiap merusak kunci motor korban menggunakan peralatan yang sudah ia persiapkan sebelumnya.

“Selanjutnya tersangka IS menjebol kunci motor (korban) menggunakan kunci bentuk Y dengan mata bekas obeng ketok yang digerinda, kemudian tersangka IS mendorong motor keluar pagar,” katanya.

Saat melihat Kopok berhasil mengeluarkan motor korban dengan cara didorong dari halaman rumah korban, lalu Budu mengambil alih motor itu dan membawa kabur dengan cara distep atau didorong oleh Kopok.

“Selanjutnya tersangka AS naik ke motor yang diambil, dan tersangka IS menyetep sampai dengan ke tersangka MR (Madon) di Lorong Majapahit Kertapati Palembang,” katanya.

Setelah menerima motor curian itu, katanya, Madon lalu bergerak menggadaikan motor tersebut ke seorang penadah inisial H,warga 15 Ulu Palembang Rp 2,5 juta.

“Dari total Rp 2.500.000 itu digunakan tersangka MR untuk membayarkan hutangnya Rp 1.250.000 dan memberikan kepada AS sebesar Rp 650.000 dan kepada IS sebesar Rp 600.000,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *