Dalih Andika Difabel Tak Perkosa Bocah 11 Tahun, Sebut Pacaran Sejak 2023

Posted on

Andika (37), pria difabel pada bagian kaki di Lubuklinggau, Sumatera Selatan kini sudah ditangkap polisi lantaran memperkosa anak perempuan berusia 11 tahun berinisial K. Saat dimintai keterangan, tersangka berbelit-belit hingga tak mau mengakui perbuatannya.

Di hadapan awak media, Andika membantah telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban. Ia mengaku saat kejadian, dirinya sedang berada di kamar mandi dan posisi korban sedang berada di kamar tersangka.

“Tidak di apa-apakan, cuma saya lagi di kamar mandi waktu itu dan tiba-tiba dia teriak. Saya kira dia kesetrum karena dekat TV, jadi kaget saya,” katanya, Selasa (29/4/2025).

Tersangka juga tidak menjelaskan dengan detail mengenai kelanjutan kejadian tersebut. Ia hanya menjelaskan jika perbuatan itu dilakukannya dengan posisi korban di atas kaki, sedangkan tersangka berada di bawah.

Ia juga mengaku bahwa hubungannya dengan korban adalah pacaran dan sejak tahun 2023 sudah mengenal korban.

“Sudah 2 tahun kenal K. Aku keseharian jaga rental PS. Dia memang sudah sering main ke tempat rental PS jadi di situ kami kenalnya. Pertama kali ganggu dia tahun 2023, kalau bulannya saya lupa. Saya pacaran dengan dia,” ungkapnya.

Mengenai modus menggunakan jimat dan mengancam akan menyantet ayah korban, tersangka membantah hal itu dan mengaku jika jimat tersebut merupakan jimat untuk pelaris usaha rental PS miliknya.

“Dia kan waktu itu m au ambil tas dan jimat saya, lalu saya bilang barang itu jangan disentuh. Sebab itu bukan mainan, nanti bisa kena keluarga kamu saya bilang. Tapi itu sebenarnya jimat biar usaha saya maju,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan tersangka sudah 3 kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

“Tersangka melakukannya dengan modus memacari korban. Setelah di pacari, korban di rudapaksa sejak tahun 2023,” ungkapnya.

Kurniawan mengatakan tersangka nekat melakukan perbuatan keji tersebut lantaran terpengaruh film dewasa (porno). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

“Untuk sementara ini korban masih satu. Sampai sekarang belum ada laporan dari korban lainnya. Bila ada yang merasa merupakan korban dari tersangka juga, silahkan melapor ke Polres Lubuklinggau. Saat ini kita masih mendalami kasus ini,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *