Darmasnyah (45), warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tega membunuh tetangganya bernama Zaini (60) usai terlibat cekcok. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.
Diketahui peristiwa pembunuhan itu terjadi di ruas Jalan RT 08, Desa Budi Asih, Kecamatan Pulau Rimah, Kabupaten Banyuasin pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Terungkapnya pembunuhan yang dilakukan pelaku setelah Polres Banyuasin, menggelar rekonstruksi kasus tersebut. Dalam rekonstruksi itu pelaku mempraktikan sebanyak 16 adegan saat menghabisi nyawa korban.
Rekonstruksi dilakukan di halaman Polres Banyuasin pada Senin (28/4). Pada rekonstruksi terungkap tersangka menghabisi nyawa korban pada adegan ke 10 sampai 14 setelah korban dan tersangka terlibat cekcok mulut dan tersangka emosi usai korban berkata kasar.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk gambaran tambahan terkait dengan peristiwa tindak pidana yang terjadi pembunuhan antar tetangga itu.
“Alhamdulillah rekonstruksi berjalan dengan aman lancar saksi tersangka dan korban tidak keberatan dengan adegan rekonstruksi yang dilakukan,” katanya kepada infoSumbagsel, Senin (28/4/2025).
Kata dia, cekcok mereka berawal tersangka disuruh menebas di kebun oleh kades di TKP. Kemudian, pelaku bertemu Zaini lalu korban bertanya kepada Darmasnyah siapa yang menyuruh nebas hingga mereka ribut mulut.
“Korban berkata kasar kepada pelaku, yang kemudian membuat pelaku tersinggung. Pelaku lalu mengambil sebilah parang dari keranjang motornya dan menyerang korban,” ujarnya.
Saat itu, sambungnya, pelaku sempat membacok ke arah kaki korban, tetapi tidak kena. Melihat korban menghindar pelaku terus mengayunkan parang berkali-kali hingga terkena kepala dan korban tewas.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, kata Teguh, terungkap fakta baru yang awalnya tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dan setelah penyelidikan tersangka disangka Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Ya ada fakta baru yang terungkap dari penyelidikan yang dilakukan yang awalnya tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dan setelah penyelidikan tersangka disangka Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Wahyu Alaska mengatakan meminta keadilan yang seadilnya terhdap korban.
“Kami berharap tersangka dihukum dengan seadil-adilnya kita akan kawal kasus ini sampai benar-benar selesai dan keluarga korban yang ditinggalkan merasa legah dengan hukuman setimpal yang diterima pelaku,” jelasnya.