Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Dituntut 4 Tahun Penjara

Posted on

Fadila alias Datuk terdakwa penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya (UNSRI) Lutfi, tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. JPU menuntut Datuk dengan 4 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan JPU Kejati Sumsel M Anugrah Agung Saputra Faisal di Pengadilan Negeri Palembang di hadapan majelis hakim yang diketuai Qorry Oktorina, Selasa (29/4/2025).

JPU menilai perbuatan Datuk terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kasus penganiayaan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Fadila alias Datuk dengan pidana penjara 4 tahun,” tegas JPU.

Adapun sejumlah barang bukti yang dijadikan bukti dalam kasus penganiayaan tersebut seperti flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian penganiayaan, hasil visum korban, dan pakaian yang dikenakan terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan, Datuk melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi pada sidang yang digelar pekan depan.

“Kami minta satu minggu, Yang Mulia, untuk menyiapkan pembelaan,” kata kuasa hukum Datuk.

Diberitakan sebelumnya, Fadila alias Datuk yang merupakan sopir pribadi Sri Meilina, ibu dari Lady, dokter koas Unsri yang berselisih paham dengan korban M Luthfi. Penganiayaan itu dipicu rasa kesal terdakwa terhadap korban, saat membahas jadwal jaga koas Lady yang diatur oleh korban Lutfi.

Penganiayaan ini terjadi saat ibu Aldy mengajak korban Lutfi untuk bertemu di Resto Brasserie untuk membahas jadwal piket yang sudah diatur Lutfi.