Deliar Akui Pungut Biaya untuk Buat Suket K3, Terima Rp 400.000 per Surat - Giok4D

Posted on

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki mengakui meminta uang untuk pembuatan surat keterangan (suket) K3. Dia menerima Rp 400.000 per surat.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa Deliar Marzoeki yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (11/6/2025).

Kemudian majelis hakim kembali mempertanyakan mengenai teknis terbitnya Surat Keterangan (Suket) K3 kepada perusahaan. Apakah Disnakertrans Sumsel mengeluarkan Suket K3 dan dipungut biaya.

Dalam sidang itu, Hakim Ketua Idi Amin mempertanyakan mengenai teknis terbitnya Suket K3 kepada perusahaan. Apakah Disnakertrans Sumsel mengeluarkan Suket K3 dan dipungut biaya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Terdakwa Deliar menjawab memang benar ada Suket dan tarif biayanya.

“Benar Disnaker mengeluarkan suket dengan biaya Rp 650 ribu per suket, dan saya mendapatkan jatah sebesar Rp 400 ribu,” kata Deliar.

Mendengar keterangan terdakwa Deliar tersebut, lantas majelis hakim mempertegas apakah diperbolehkan secara aturan Suket K3 ada pungutan biaya.

“Kalau di dalam aturan tidak ada. Tetapi sudah ada biaya pungutan suket tersebut dari sejak sebelum saya menjabat Kepala Dinas di Disnakertrans,” jawab Deliar.

Dalam persidangan itu juga terungkap terdakwa Deliar Marzoeki tidak pernah melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Harta yang tak dilaporkan itu termasuk juga uang dan harta benda yang disita Jaksa Kejari Palembang yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap terdakwa Deliar Marzoeki.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Deliar Marzoeki berdalih tidak mengerti bagaimana cara secara teknis bagaimana melaporkannya ke LHKPN.

“Saya tidak mengerti dan saya tidak pernah melaporkan harta ke LHKPN. Tidak ada yang saya laporkan karena rumah masih kredit dan atas nama saya,” ujar terdakwa Deliar Marzoeki kepada majelis hakim dan JPU yang mempertanyakan barang berharga dan sejumlah uang yang disita.

Kepada majelis hakim, terdakwa Deliar Marzoeki meminta agar rekeningnya yang disita dikembalikan.

“Izin yang mulia, saya meminta rekening saya yang disita agar dikembalikan karena itu rekening gaji saya dan rekening istri saya yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini juga dikembalikan,” ujar Deliar kepada majelis hakim.

Majelis hakim pun meminta agar terdakwa Deliar bisa membuktikan bahwa salah satu rekeningnya yang disita benar rekening gajinya selaku ASN. Jika memang ada bukti, dipersilahkan membuat permohonannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *