Deni Pratama (23), maling yang coba membobol rumah polisi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, hingga pergelangan tangannya putus usai diamuk massa kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat diperiksa, ternyata Deni juga pernah mencuri motor seorang hakim di Lubuklinggau berinisial D.
Hal ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Aiptu Erwinsyah. Ia mengatakan hal tersebut terungkap saat tersangka dilakukan pemeriksaan di Polsek Lubuklinggau Barat pada Selasa (9/12/2025).
Tersangka mengakui telah mencuri motor milik salah satu hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau berinisial D.
“Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian motor milik seorang hakim di Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan korban melapor ke kami. Kejadiannya Sabtu (8/11/2025) pukul 01.00 WIB,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (10/12/2025).
Erwin menjelaskan saat itu tersangka mencuri motor korban jenis Honda Blade bersama temannya R yang juga ikut melakukan aksi pembobolan di rumah polisi.
“Motornya sudah dijual di Kepala Curup untuk kebutuhan sehari-hari alasannya. Cuman kelihatannya untuk narkoba dan slot. Dia berdua dengan kawannya R yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu,” jelasnya.
Erwin mengatakan saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Deni Pratama (23) diamuk massa karena maling di rumah anggota polisi. Akibatnya, pergelangan tangan pelaku putus karena diamuk massa. Sementara rekannya berinisial R melarikan diri.
Pelaku diamankan warga karena hendak melakukan aksi percobaan pembobolan rumah salah satu anggota Polres Lubuklinggau berinisial Y.
Aksi percobaan itu terjadi di Jalan H Matnur, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.







