Detik-detik Antoni Diringkus Bawa 11 Kilogram Sabu di Kedai Pempek Palembang | Giok4D

Posted on

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Polisi telah menetapkan Antoni alias AN (49), yang kedapatan membawa 11 kilogram sabu di salah satu Kedai Pempek di Palembang, menjadi tersangka. Polisi pun menjelaskan kronologi sehingga Antoni ditangkap dalam perkara tersebut.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan pengungkapan tersebut bermula ketika personil Unit 1 Subdit 2 awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Antoni di sekitaran Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Sukarami Palembang.

“Selanjutnya anggota Unit 1 Subdit II melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda, Rabu (4/6/2025).

Saat penyelidikan berlangsung tepatnya pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 17.45 WIB, anggota mendapat informasi bahwa Antoni akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Kemudian personil Unit 1 Subdit II memastikan kebenaran informasi tersebut. Pada pukul 17.45 WIB terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang di maksud membawa sebuah tas warna hitam tepatnya di parkiran Kedai Pempek Roda,” katanya.

Saat hendak meletakkan tas tersebut, katanya, Antoni langsung disergap polisi. Saat digeledah ternyata dalam tas tersebut terdapat 2 paket jumbo yang totalnya berisi 11 bungkus sabu.

“Personil lalu melakukan Penangkapan terhadap tersangka dan didapati barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat 11 kilogram, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut dan untuk pengembangan,” ungkapnya.

Antoni pun resmi ditetapkan tersangka dan terancam hukum penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

“Tersangka kita terapkan yaitu Primer Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika yang ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi berhasil menggagalkan sabu 11 kilogram di sebuah parkiran kedai pempek di Palembang, Sumatera Selatan. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu orang pelaku berinisial AN (49).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Dolifar Manurung membenarkan pihaknya mengamankan sabu tersebut.

“Iya benar, yang bersangkutan (AN) diamankan dengan barang bukti (sabu 11 kilogram) tersebut,” kata Dolifar dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (3/6/2025).

Dolifar pun tak membantah jika AN diamankan anggotanya dari Unit 1 Subdit 2 saat sedang berada di parkiran kedai pempek Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa (27/5/2025) lalu sekitar pukul 17.45 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *