Riko Irawan (29) diamankan setelah membunuh Sayidatul Fitriyah (27), guru PPPK di OKU. Korban ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa dengan kaki dan tangan terikat.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan saat ini pihaknya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU.
Peristiwa pembunuhan tersebut bermula pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu terjadi keributan antara pelaku dan istrinya di dalam rumahnya. Pelaku yang merasa tidak nyaman di rumah tersebut kemudian pergi meninggalkan rumah. Pelaku kemudian mencari tempat untuk beristirahat.
Pelaku berinisiatif untuk beristirahat di salah satu kamar kontrakan, dekat dengan kamar kos milik korban. Diketahui sebelumnya pelaku sempat tinggal di kontrakan tersebut, sehingga tahu seluk beluk kontrakan itu.
“Karena pelaku ini pernah menjadi penunggu rumah kontrakan tersebut, jadi dia paham betul bagaimana kondisi kontrakan dan bagaimana cara masuk ke dalam kontrakan,” katanya.
Kemudian pelaku tidur di salah satu kamar di bedeng tersebut yang tepat bersebelahan dengan kamar milik korban. Pada malam hari, korban mendengar suara batuk-batuk dari arah bedeng yang kosong tersebut. Korban yang merasa curiga dengan hal tersebut, kemudian menelepon pemilik bedeng untuk mengecek suara tersebut.
Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, pemilik bedeng mendatangi bedeng itu dengan tujuan mengecek. Pelaku yang berada di lokasi pun panik. Pelaku bergegas naik ke atas plafon bedeng dan masuk ke kamar korban dengan maksud bersembunyi.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
“Saat itu korban sudah berangkat ke sekolah untuk bekerja mengajar. Menurut pengakuan pelaku, saat itu pelaku sudah hendak meninggalkan bedeng tersebut, namun kondisi di belakang dan depan kontrakan ramai, sehingga ia memutuskan untuk stay di kamar milik korban,” ujarnya.
Singkat cerita sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang dari sekolah dan saat masuk ke dalam bedeng melihat pelaku berada di dalam kontrakannya. Korban kemudian spontan berteriak ‘maling, maling, tolong, tolong’. Pelaku yang panik kemudian langsung membekap mulut korban dan mendorong badan korban hingga roboh ke atas kasur.
Pelaku kemudian membekap mulut korban menggunakan jilbab dan baju milik korban. Selanjutnya mengikat tangan korban menggunakan dasi milik korban serta mengikat kaki korban menggunakan jilbab.
Pelaku tak mengetahui saat itu korban masih hidup atau sudah meninggal dunia saat ia tinggalkan. Namun, pelaku menyebut dirinya langsung meninggalkan lokasi kejadian dan membawa handphone milik korban.
Polisi menyebut lokasi rumah pelaku dengan kontrakan milik korban berjarak kurang lebih 400 meter, yang artinya keduanya masih bertetangga. Pelaku berhasil diamankan setelah pihak keluarganya menyerahkannya ke Polsek Peninjauan pada Jumat (21/11) dini hari.
“Saat dilakukan penggerebekan pelaku ternyata sempat melarikan diri ke rumah orang tuanya di Ogan Ilir. Rumah pelaku dan kontrakan korban (TKP) berjarak kurang lebih 400 meter,” ujarnya.
