Pria berinisial SL alias CAY di Belitung, Bangka Belitung (Babel) membakar tetangganya dengan Pertalite karena dianggap berisik saat bermain domino. Ternyata, aksinya itu dilakukan dalam pengaruh minuman beralkohol jenis arak.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/9) dini hari, di rumah korban VN di Jalan Padang Tekukur, Desa Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan. Akibat kejadian ini, VN bersama rekannya RT, RK, JS dan CA mengalami luka bakar 20-30 persen.
“Tersangka CAY diamankan anggota opsnal dan piket ketika dalam keadaan mabuk miras jenis arak di lokasi kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma kepada infoSumbagsel, Kamis (4/9/2025).
Yudha menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Kejadian bermula saat tersangka sedang minum alkohol jenis arak. Di bawah pengaruh miras, CAY merasa terganggu suara bising para korban yang sedang bermain domino di rumah VN, tetangga tersangka. CAY kemudian melemparkan batu ke atap rumah korbannya.
“Terganggu dan penasaran, VN dan rekannya mengecek asal lemparan itu. Mereka mencurigai batu itu dilempar oleh orang yang diduga sedang nongkrong di belakang rumah,” terangnya.
Korban saat itu beranggapan jika itu adalah ulah orang iseng sehingga mengabaikannya. Namun, disela-sela permainan domino tersangka datang mencari keributan dengan korban. Ajakannya itu tak digubris oleh korban, pelaku akhirnya pergi.
“Pelaku ini kemudian datang kembali ke rumah korban, membawa jerigen berisikan Pertalite dan menyiram korban serta membakar Pertalite yang sudah disiramkan tersebut,” bebernya.
Yudha menjelaskan, kobaran api tidak hanya membakar korban, melainkan sebagian ruangan rumah juga ikut terbakar. Beruntung api bisa dipadamkan dan korban dilarikan untuk mendapat pengobatan.
“Api mengakibatkan para korban mengalami luka bakar 20-30 persen. Atas kejadian itu, pelapor (VN) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu,” kata Kasat.
“Begitu kita amankan, pelaku ini habis minum alkohol jenis arak,” tutupnya.
Kini akibat perbuatannya, CAY harus mendekam di sel tahanan sementara Polres Belitung, Polda Bangka Belitung (Babel). CAY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.