Didakwa Pembunuhan Berencana, Kopda Bazar Terancam Hukuman Mati

Posted on

Terdakwa Kopda Bazarsah penembak mati tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, didakwa pembunuhan berencana oleh Oditur (Penuntut Umum dalam Pengadilan Militer) atas aksi yang dilakukannya. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman mati.

Mendengar dakwaan itu, Kopda Bazar hanya tertunduk lesu dengan tatapan kosong dan wajah yang pucat. Diketahui sidang tersebut digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6) pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang tersebut diketahui majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto dengan dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

Fredy mengatakan dalam kasus ini terdakwa dikenakan ancaman pidana maksimal lebih dari 15 tahun dan atau mati.

“Dalam kasus ini saudara terdakwa ancaman pidana maksimal lebih dari 15 tahun dan atau mati,” tegas hakim ketua.

Majelis Hakim pun meminta Kopda Bazar untuk didampingi kuasa hukum. Sebab, kasus yang menjeratnya termasuk dalam pembunuhan berencana.

“Dalam kasus ini, terdakwa wajib didampingi oleh penasehat hukum,” ujar hakim ketua Fredy sebelum oditur membacakan dakwaan, Rabu (11/6/2025).

Sidang kasus penembakan tiga anggota polisi terhadap dua terdakwa dilakukan terpisah, sidang pertama digelar dengan terdakwa Kopda Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin dilakukan awal dengan agenda dakwaan.

Dalam dakwaan diketahui terdawa Kopda Bazarsah melakukan penembakan terhadap tiga personel bhayangkara di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, dan juga dijerat atas kepemilikan senjata api ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *