Pria di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Selamat (32) ditangkap polisi karena membacok tetangganya yang merupakan seorang wanita yakni Rani Rini (38). Tak hanya itu, pelaku juga diduga merudapaksa anak korban yang masih berusia tiga tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, Selasa (14/10/2025) lalu.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga membenarkan peristiwa tersebut. Kata dia, saat ini pelaku sudah ditahan di Maposek Sungai Keruh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kejadian tersebut terjadi Selasa lalu (14/10), Polsek Sungai Keruh menerima laporan soal penganiayaan terhadap ibu dan anaknya. Korban atas Rani Rini mengalami penganiyaan pembacokan, sedangkan sang anak dirudapaksa oleh pelaku,” katanya kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Kata dia, korban dibacok oleh pelaku menggunakan senjata tajam sebanyak tiga kali yang mengenai kepala dan lengan kiri korban. Akibatnya korban mengalami luka yang cukup parah.
“Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa parang. Ketika ditanya oleh korban, pelaku tidak menjawab dan justru masuk ke rumah korban melalui pintu samping. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban hingga mengalami luka parah,” ujarnya.
Tak puas usai membacok korban, pelaku membawa anak korban ke rumahnya. Kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak korban yang berusia tiga tahun.
“Sekitar 15 menit kemudian, warga yang marah mendobrak rumah pelaku dan mengamankannya. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku karena dendam karena pelaku merasa emosi karena sering digosipkan mengintip, serta pencandu narkoba. Namun hal tersebut tidak terbukti karena dari hasil tes urine negatif.
“Atas perbuatannya, Selamat bin Gumulak dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.